Selasa, 9 Juni 2026

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penistaan Agama Mauren Vivian Berlanjut, Polisi Kembali Lakukan Penyelidikan

Kepada TribunAmbon.com, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminulla menjelaskan perkembangan terbaru dari kasus ini.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Tangkapan layar
Postingan Anggota DPRD Maluku Maureen Vivian yang diduga mengandung unsur penistaan agama. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Abdul Mutalif Tuasikal terhadap anggota DPRD Provinsi Maluku, Mauren Vivian, kembali bergulir. 

Kepada TribunAmbon.com, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminulla menjelaskan perkembangan terbaru dari kasus ini.

Laporan awal yang diajukan pada tanggal 26 April 2024 telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) pada tanggal 7 Mei 2024. 

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta meminta keterangan dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE.

Hasil gelar perkara awal menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana, sehingga penyelidikan dihentikan dan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP2HP).

Baca juga: Khutbah Jumat 10 Januari 2025, Jangan Terjerumus dalam Kenikmatan Duniawi

Baca juga: Kasus Mauren Vivian Bakal Berlanjut, Ahli Forensik Bahasa Tunggu Undangan Ditreskrimsus Polda Maluku

Namun, pelapor tidak puas dengan keputusan tersebut dan mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Menariknya, permohonan Pra Peradilan tersebut dikabulkan oleh pengadilan. Putusan pengadilan membatalkan penghentian penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan.

"Pengadu mengadukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Ambon terkait penghentian penyelidikan dan putusan dimenangkan pemohon dan membatalkan penghentian penyelidikan," jelas Kabid Humas Polda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025).

Menanggapi putusan pengadilan, penyidik kembali melakukan gelar perkara pada tanggal 9 Januari 2025. 

Hasil gelar perkara terbaru ini memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan dengan terlapor Mauren Vivian.

"Pada tanggal 09 Januari 2025 Penyidik melakukan gelar dan hasil gelar melanjutkan penyelidikan dengan terlapor Mauren Vivian," tutupnya. (*) 

 

PERMOHONAN MAAF / DISCLAIMER atas atribusi dalam naskah berita berjudul "Kasus Dugaan Penistaan Agama Mauren Vivian Berlanjut, Polisi Kembali Lakukan Penyelidikan" kami sampaikan untuk menindaklanjuti keberatan / hak jawab dalam surat bernomor 02/ARP&P-HJ/I/2025 yang disampaikan Abdurahman Pelu selaku penerima kuasa. 

Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, hak jawab tersebut langsung ditindaklanjuti dengan segera oleh newsroom setelah menerima surat tersebut.

Semoga Permohonan maaf / Disclaimer ini memenuhi harapan. Terima Kasih

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved