Pilkada 2024
13 Januari, MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada untuk Daerah Maluku
Sidang Khusus untuk gugatan dari peserta Pilkada kabupaten/kota di Maluku dimulai pada tanggal 13 Januari 2025 .
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Gedung Mahkamah Konstitus. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) tahun 2024 untuk gugatan dari peserta Pilkada kabupaten/kota di Maluku dimulai pada tanggal 13 Januari 2025.
Pasangan Rohani Vanath - Madja Rumatiga, juga mengajukan permohoan PHP Pilkada Seram Bagian Timur (SBT). Selain SBT, penetapan hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.
Lalu, paslon Mohamad Tadi Salampessy - Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan - Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara.
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.