Pilkada 2024

13 Januari, MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada untuk Daerah Maluku

Sidang Khusus untuk gugatan dari peserta Pilkada kabupaten/kota di Maluku dimulai pada tanggal 13 Januari 2025 .

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Gedung Mahkamah Konstitus. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) tahun 2024 untuk gugatan dari peserta Pilkada kabupaten/kota di Maluku dimulai pada tanggal 13 Januari 2025. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) tahun 2024.

Khusus untuk gugatan dari peserta Pilkada kabupaten/kota di Maluku, sidang akan dimulai pada tanggal 13 Januari 2025 dengan tiga gugatan masing-masing dari Kabupaten Buru, Buru Selatan (Bursel) dan Seram Bagian Timur (SBT).

"Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan khusus Maluku akan dimulai pada 13 Januari 2025 yaitu gugatan dari Buru, Bursel dan SBT," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, setelah agenda sidang tiga daerah tersebut, besoknya atau 14 Januari 2025 dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Kabupaten Kepulauan Aru dengan pemohon Hady Djumaidy Saleh.

Baca juga: Penetapan Pemenang Pilwakot Ambon Tunggu Petunjuk KPU RI

Baca juga: KPU Tetapkan Renuat-Rumra Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Terpilih 2025-2030

Kemudian sidang PHP Kabupaten Maluku Tenggara dengan pemohon A. Yani Rahawarin.

Sidang PHP Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dengan pemohon Hendrikus Natalus Christian.

Lalu sidang PHP Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan pemohon Kelvin Keliduan dan pemohon Henrikus Serin.

Dan Sidang PHP Kabupaten Maluku Tengah dengan pemohon Liliane Aitonam.

"Semuanya dilakukan pada 14 Januari 2024 dengan agenda oemeriksaan pendahulan, bertempat di Gedung MKR1 lantai II," ucap Subair.

Pada Rabu, 15 Januari 2024, lanjut Subair, akan dilakukan sidang PHP untuk Kota Ambon dengan pemohon Emmylih Dominggus Luhukay dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sekadar tahu, dari 304 perkara sengketa Pilkada yang teregistrasi di MK, 11 diantaranya merupakan gugatan yang berasal dari sembilan daerah di Maluku.

Gugatan pertama diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny - Hady Djumaidy.

Kemudian, Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa - Liliane Aitonam. Disusul Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa.

Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa - Hendrikus Serin. Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan - Hengky Ricardo A. Pelata.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved