SP3 Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Ambon, Dirkrimum: Silahkan Lapor, Kita Sudah Sesuai Prosedur

Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar sebut kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi Bripka La Argam tak cukup bukti.

Sumber; Istimewa
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andi Iskandar 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar angkat bicara soal kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Bripka La Argam terhadap Jamila Ode (54).

Diketahui, kasus itu sudah pernah dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/142/III/2019/Maluku/SPKT tertanggal 15 Maret 2019.

Kombes Pol. Andri Iskandar saat dikonfirmasi TribunAmbon.com menyatakan bahwa kasus tersebut sudah di-SP3 karena tidak ditemukan cukup bukti.

"Kasus itu sudah SP3 karena tidak cukup bukti," cetusnya.

Lanjutnya, kalau yang bersangkutan tidak terima dengan SP3 tersebut, maka dia bisa melapor atau menggugat melalui jalur Pra Peradilan.

Baca juga: Tak Tahan Sering Dianiaya, Wanita di Ambon Tega Habisi Nyawa Kekasihnya

Baca juga: Satreskrim Polres Buru Selatan Amankan Tiga Pelaku Pencurian Motor

"Kalau tidak terima kan ada prosedurnya, bisa lapor ke Propam bisa lapor ke Itwasda atau pun Pra Peradilan," tegasnya.

Iskandar juga menambahkan bahwa proses hukum yang telah dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

Sehingga dia siap bertanggung jawab jika kasus itu diuji kembali.

"Kita sudah bekerja sesuai prosedur, jadi tinggal diuji saja kalau tidak sesuai prosedur silahkan lapor nanti diuji. Saya siap pertanggungjawabkan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga di Ambon, Jamila Ode (54) mengaku telah menjadi korban penganiayaan oknum anggota polisi.

Oknum anggota polisi dimaksud ialah Bripka La Argam yang bertugas di Polda Maluku bagian SPKT.

Diceritakan, penganiayaan yang dialaminya berlangsung sudah cukup lama yakni pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIT.

Kejadian itu berlangsung kediaman Bripka La Argam kawasan Waiheru, Kota Ambon.

Saat itu, Jamila Ode hendak mendatangi rumahnya untuk menagih utang-piutang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved