DPR RI Ingatkan Pemerintah Segera Sosialisasi Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
DPR RI mendesak pemerintah segera menyosialisakan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.
"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.
Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR: Pemerintah Harus Sosialisasikan Daftar Barang Mewah Masuk Kategori PPN 12 Persen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Prilly-kapal.jpg)