Jumat, 10 April 2026

DPR RI Ingatkan Pemerintah Segera Sosialisasi Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

DPR RI mendesak pemerintah segera menyosialisakan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen. 

Ist
Prilly Latuconsina memutuskan untuk membuat perusahaan kapal pesiar kecil atau yacht. 

TRIBUNAMBON.COM – DPR RI mendesak pemerintah segera menyosialisakan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen. 

Desakan tersebut datang dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Dolfie OFP.

Ia mengatakan informasi tentang daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah harus jelas dan tuntas kepada masyarakat.

"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisakan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," ujar Dolfie kepada wartawan, Rabu (1/1/2025). 

Baca juga: Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena PPN 12 Persen

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni DOBO - Ambon: Terjadwal 1, 3, 9, 16, 22, 28 Januari 2025 Tarif Mulai Rp 352.000

Selain itu, dia juga mengingatkan soal hal-hal yang harus diperhatikan terkait PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah dalam APBN 2025. 

"Adalah hal-hal sebagai berikut, kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat," katanya. 

Kemudian, Dolfie menyebut, hal yang harus diperhatikan adalah pertumbuhan ekonomi berkualitas, sehingga akan mendorong penerimaan negara. 

"(Lalu) efisiensi dan efektivitas belanja negara; yang ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman," pungkas Dolfie. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

"Hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. "

"Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa , (31/12/2024). 

Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu  yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). 

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.

Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved