Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena PPN 12 Persen
Kebijakan PPN 12 Persen belaku 1 Januari 2025. Simak daftar yang terkena dan tidak terkena kebijakan PPN 12 Persen.
TRIBUNAMBON.COM – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi Kebijakan Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024).
Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa.
Baca juga: Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun
Baca juga: Ibadah Tahun Baru di Gereja Bethesda Ambon Ajak Umat Tinggalkan Hasrat Duniawi
"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen.
Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.
Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Prabowo-PPN-12.jpg)