Polisi Pukul Warga
Aparat Amankan Demo Kasus Polisi Pukul Warga di Ambon, Ini Empat Poin Tuntutan Massa Aksi
Personel Polda Maluku mengamankan aksi unjuk rasa terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan tiga oknum anggota Polsek KPYS.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Personel Polda Maluku mengamankan aksi unjuk rasa terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan tiga oknum anggota Polsek KPYS, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Diketahui aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polsek KPYS terhadap Rizal Serang.
Yakni, Bripka. EW, Aipda JT, dan Bripda. SD.
Aksi demo berlangsung di dua lokasi di Kota Ambon, di Markas Polda Maluku di Tantui dan DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang, Senin (23/12/2024).
Baca juga: LKPHI Maluku Apresiasi Kapolres Tindak Tegas Anggotanya yang Aniaya Warga
Baca juga: Anggotanya Aniaya Warga, Wakapolsek KPYS Ambon Dicopot
Demonstrasi yang dilakukan sejumlah OKP diantaranya Pemuda Ansor, Banser dan Cipayung Plus berjalan aman dan lancar.
"Aksi demo di depan gerbang Mapolda Maluku tadi berjalan aman dan lancar. Dari Polda Maluku masa aksi kemudian menuju Kantor DPRD Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla dalam keterangan persnya, Senin (23/12/2024).
Terdapat sejumlah poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Di antaranya; pertama, meminta Polda Maluku segera mengevaluasi Kapolres dan jajarannya di tingkat sektoral, atas tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Kedua, massa aksi juga menuntut kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan tidak manusiawi.
Ketiga, mereka meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Terakhir, massa aksi juga meminta sanksi ketegasan harus diberikan kepada oknum kepolisian yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu pemecatan.
Kabid Humas mengatakan untuk tiga oknum anggota Polresta Ambon tersebut, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk melakukan tindakan tegas kepada mereka.
"Untuk proses kode etik tiga oknum tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polresta Ambon sedangkan proses pidananya oleh Ditreskrimum Polda Maluku, dan saat ini Mereka juga sudah ditahan di tempat khusus," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.