Polisi Pukul Warga
Kompolnas Atensi Kasus Penganiayaan Rizal Serang Oleh Oknum Polisi di Ambon
Gufron menilai tindakan polisi dalam video yang beredar cukup berlebihan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron, menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polisi terhadap warga Ambon, Rizal Serang.
Gufron menilai tindakan polisi dalam video yang beredar cukup berlebihan.
"Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan. Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat," ujar Gufron saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).
Gufron meminta agar kasus ini segera ditangani agar mencegah rusaknya citra Polri di mata publik.
"Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri," tegasnya.
Gufron juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini dan mendorong mekanisme internal kepolisian untuk menindaklanjuti.
Kompolnas, kata dia, akan terus memantau proses penanganan kasus ini.
Baca juga: Anggotanya Aniaya Warga, Kapolresta Ambon Mohon Maaf dan Minta Diselesaikan Secara Bijak
Baca juga: Penjabat Bupati Maluku Tenggara Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Pastikan Penanganan Cepat
"Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat lapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti. Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal," tambah Gufron.
Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Jumat (20/12/2024). Korban, Rizal Serang, mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Polsek KPYS.
Kasus ini telah dilaporkan oleh korban melalui kuasa hukumnya ke SPKT Polda Maluku.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, telah membenarkan bahwa oknum anggota yang terlibat telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum serta pemeriksaan kode etik.
"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," tegas Kapolresta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.