Gaji Karyawan Mardika

Menunggak 6 Bulan, Disperindag Maluku Hanya Bayar 2 Bulan Gaji Karyawan Pasar Mardika 

Sukacita bercampur pilu dirasakan karyawan Pasar Mardika saat menerima gaji yang tertunda berbulan-bulan. 

Tanita
Para pedagang mulai masuk ke Gedung Pasar Mardika Baru, Selasa (16/42024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sukacita bercampur pilu dirasakan karyawan Pasar Mardika saat menerima gaji yang tertunda berbulan-bulan. 

Meski akhirnya mendapatkan sebagian haknya, namun rasa kecewa tak dapat disembunyikan. 

Pasalnya, dari enam bulan gaji yang belum dibayarkan, mereka hanya menerima dua bulan.

Salah seorang karyawan berinisial LW mengaku kesal karena gaji yang diterima tak sesuai dengan harapannya.

“Saya kecewa sekali. Kami kerja keras setiap hari membersihkan pasar, bahkan sampai sakit-sakitan. Tapi gaji yang kami terima tidak sebanding dengan jerih payah kami,” ungkap petugas kebersihan itu dengan nada sedih, Selasa (10/12/2024).

Lanjutnya, pembayaran gaji telah diterima secara tunai sebesar Rp. 5.8 Juta di Kantor Disperindag Provinsi Maluku pada Sabtu (7/12/2024) lalu.

Dia merasa heran saat menerima gaji tidak disertai dengan slip atau bukti pembayaran.

"Tidak ada bukti berupa slip gaji atau apa begitu, kami cuma tanda tangan tapi salinannya tidak diberikan," cetusnya.

Dirinya pun mempertanyakan kapan sisa tunggakan 4 bulan gaji dilunasi pemerintah.

"Lalu sisa 4 bulan itu kapan kita terima?, ini sudah akhir tahun. Jangan-jangan ditunda lagi tahun depan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 84 pekerja belum menerima pembayaran gaji yang kerap dijanjikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kotta.

Puluhan karyawan itu terdiri dari 34 petugas kebersihan dan 50 petugas keamanan.

Pemerintah mangkir dari pembayaran hak karyawan terhitung bulan februari, maret, april dan mei.

Kemudian pembayaran bulan september hingga november pun tak ada titik terangnya.

Akibat tak menerima gaji, mereka pun kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Jika diestimasikan gaji per orang sebesar Rp. 2.9 juta maka total yang harus dibayarkan pemerintah senilai Rp. 1.7 Miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved