Pilkada Maluku

KPU Belum Kaji 2 Rekomendasi Pungut Suara Ulang di SBT - Maluku

Khusus di Kecamatan Kesui Watubela, rekomendasi PSU dikeluarkan untuk TPS 001 Desa Lahema

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Mesya
PEMILU 2024: Ketua Bawaslu Maluku, Subair 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Gorom Timur dan Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Khusus di Kecamatan Kesui Watubela, rekomendasi PSU dikeluarkan untuk TPS 001 Desa Lahema. 

Masalahnya, karena ditemukan pemilih dibawah umur yang mencoblos atau menggunakan hak pilih orang lain. 

Sementara di Kecamatan Gorom Timur, rekomendasi PSU dilakukan di TPS 02 Desa Kilkoda. 

Rekomendasi PSU dikarenakan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan pembagian surat suara sisa. 

Kendati begitu, hingga saat ini, KPU Kabupaten SBT belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk ditindaklanjuti. 

"Jadi untuk SBT, belum ada SK tindaklanjut dari KPU setempat untuk dikaji dan ditetapkan apakah memenuhi unsur atau tidak," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Jumat (6/12/2024). 

Subair mengatakan, berbeda dengan rekomendasi PSU yang diterbitkan Bawaslu untuk KPU di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) atau juga Maluku Tenggara (Malra). 

Baca juga: Aldo Kesal dan Minta Istrinya Hapus Video Postingan TikTok

Baca juga: Antisipasi Kericuhan, Pengamanan Kantor KPU Maluku Tenggara Diperketat

Yang mana, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti. 

Hasilnya, pelanggaran yang ditemukan memenuhi unsur dan telah dilakukan PSU di beberapa hari yang lalu. 

"Kalau di Kabupaten Buru lain lagi. KPU sudah tindaklanjuti tapi hasilnya tidak memenuhi unsur makanya PSU tidak bisa dilakukan," ucapnya.

Subair berharap, KPU SBT bisa segera mengeluarkan SK tindaklanjut agar ada kejelasan terkait hasil rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved