Pilkada 2024

Bawaslu Keluarkan Belasan Rekomendasi Pungut Suara Ulang di Maluku, Malra Terbanyak

Belasan rekomendasi PSU ini tersebar pada enam daerah dari 11 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku. 

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengeluarkan sebanyak 14 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak tahun 2024.

Belasan rekomendasi PSU ini tersebar pada enam daerah dari 11 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku. 

Diantaranya kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Barat Daya (MBD), Maluku Tengah (Malteng), Kepulauan Tanimbar, Maluku Tenggara (Malra), dan Kabupaten Buru. 

Dari enam kabupaten/kota tersebut, rekomendasi untuk dilakukan PSU paling banyak berada di Kabupaten Malra, dengan jumlah tujuh rekomendasi. 

Yakni, di Kecamatan Kei Utara Barat tepatnya di TPS 001, Desa Mun Ohoiir. 

Rekomendasi PSU dikeluarkan karena ditemukan dua orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. 

Kemudian di TPS 001 dan 002 Desa Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan. 

Terdapat pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang berada di luar daerah yang tidak menggunakan hak pilih. 

Hal ini terlihat pada jumlah DPT dan pengguna hak pilih serta jumlah kertas suara yang tidak terpakai.

Selanjutnya di Kecamatan Kei Besar Utara Barat, yakni pada TPS 01 Des Hoor Islam, terdapat satu pemilih dalam daftar DPT namun pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat namun dalam daftar hadir DPT ditemukan telah menggunakan hak pilih dan terdaftar satu orang pemilih yang sudah meninggal tapi masih terdaftar dalam DPT ditemukan menggunakan hak pilih.

Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan di TPS 1 Desa Danar Ohoiseb.

Baca juga: KPU Belum Kaji 2 Rekomendasi Pungut Suara Ulang di SBT - Maluku

Baca juga: Dari Limbah Jadi Emas: Stik Tulang Ikan Tuna Ambon, Camilan Sehat Kaya Kalsium

Terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Kecamatan Hoat Sorbay, di TPS 01 dan TPS 02 Ohoi Dian Pulau. Ditemukan satu pemilih melakukan pencoblosan di dua TPS, dibuktikan dengan daftar hadir pemilih yang telah ditandatangani.

Di Kecamatan Kei Besar Utara Barat, TPS 01 Desa Mun Werfan, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun pada hari pemungutan suara tidak hadir di TPS karena sedang berada di Timika. Namun pada daftar hadir pemilih ditemukan menggunakan hak pilih.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved