Pilkada Serentak

Buka Kotak Suara Sebelum Coblos, TPS 02 di Bebar Barat-Maluku Barat Daya Bakal Pungut Suara Ulang

TPS 02 Dusun Bebar Barat, Kecamatan Damer, MBD, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 Desember 2024 mendatang.

Ist
Ilustrasi - KPU Maluku Barat Daya (MBD) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Dusun Bebar Barat, Kecamatan Damer, MBD, pada 2 Desember 2024 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Dusun Bebar Barat, Kecamatan Damer, MBD, pada 2 Desember 2024 mendatang.

Pelaksanaan PSU dilakukan karena kotak surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Bupati- Wakil Bupati Kabupaten MBD dibuka lebih dulu oleh KPPS dua hari sebelum pencoblosan dihelat.

"Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan ke KPU setempat untuk PSU di TPS 02 Bebar Barat digelar 2 Desember 2024," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair dihubungi via seluler, Kamis (28/11/2024).

Subair menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 25 November 2024, Ketua KPPS TPS 02 Bebar Barat, Yohan Leunussa menghubungi anggota Pengawas TPS, Jamiel Leunussa melalui telepon genggam untuk melakukan koordinasi mengenai pembukaan kotak suara Pilkada 2024.

Namun, Pengawas TPS, Jimiel tidak menerima telepon dari Yohan. Yohan lalu bersama empat anggota KPPS bersepat bersama untuk melakukan pembukaan kotak surat suara.

Baca juga: Menang Telak di Negeri Hitu, Cagub Maluku Hendrik Lewerissa Temui Warga di Rumah Raja

Baca juga: Diduga Coblos Surat Suara Sisa Pilgub Maluku, Tiga Orang Diamankan

Pembukaan bermaksud untuk melakukan penulisan nama pada surat suara tersebut sesuai dengan DPT pada TPS 02 Dusun Bebar Barat.

Alasannya karena adanya jadwal kekunjungan akhir tahun (sesuai tradisi Gerejawi umat Nasrani) yang akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 di Dusun Bebar Barat

Tradisi tahunan itu dimulai dari pagi sampai dengan sore hari, sehingga dikhawatirkan waktu untuk mempersiapkan lokasi pencoblosan dianggap minim.

"Dari sini mereka sepakat dan membuka kotak suara. Dan itu difoto oleh Jimiel dan dikirim ke grup PTPS Kecamatan Damer. Itu kronologisnya," jelas Subair.

Sehingga, lanjutnya, karena ini melanggar ketentuan yang diatur, makanya direkomendasikan oleh Bawaslu untuk melakukan PSU.

"Prinsipnya itu sudah ditindaklanjuti dan tinggal dilakukan PSU," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved