Kecangan Pemilu
Diduga Coblos Surat Suara Sisa Pilgub Maluku, Tiga Orang Diamankan
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengungkapkan ketiga orang tersebut diamankan atas kasus dugaan pencoblosan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tiga orang diamankan Gakkumdu pasca kericuhan di TPS 42, RT 006 RW 09 kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon, Rabu (27/11/2024).
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengungkapkan ketiga orang tersebut diamankan atas kasus dugaan pencoblosan surat suara sisa.
Mereka yang diamankan yakni KPPS 6, Ketua TPS 42 dan saksi yang merekam video.
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi kemudian mengamankan ketiganya ke Gakkumdu Kota Ambon.
"Dugaannya ada pencoblosan surat suara sisa, ini sementara kita cek dulu apakah surat suara yang dicoblos sudah tercampur dengan surat suara yang dicoblos pemilih atau tidak," ungkapnya.
Baca juga: Viral Video Diduga Coblos Surat Suara Sisa Pilgub Maluku di TPS Dekat Rumah Sadali Le
Baca juga: Tadi Salampessy dan Istri Coblos di TPS 004 Kelurahan Kate-kate Ambon
Dikatakan, Jika tidak maka dapat dilanjutkan dengan penghitungan suara, namun jika sudah tercampur maka harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, Ketua Panwas Kecamatan Sirimau mengaku selain ketiga orang tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 26 surat suara sisa.
"Didapati tadi ada 26 surat suara sisa calon Gubernur Maluku. Untuk sementara ada tiga orang yang diamankan, yakni KPPS 6, Ketua TPS 42 dan pembuat video. Sementara barang bukti sudah diamankan oleh Gakkumdu," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/KPPS-TPS-42-Kece-diamankan.jpg)