Pilkada Serentak

Pencoblosan Pilkada 2024 Dimulai Pukul 7 Pagi hingga 1 Siang, Wajib Tepat Waktu dan Bawa KTP

Pencoblosan Pilkada 2024 mulai jam berapa? Cek jadwal dan jangan lupa bawa KTP dan formulir Model C.

|
Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Dokumen yang dibawa dibedakan berdasar jenis pemilih, apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa pemilih saat akan mencoblos pada Pilkada 2024.

1. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Pemilih dalam DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos) 

2. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

Pemilih dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan
  • Formulir model A-Surat pindah memilih

Selain membawa dokumen, bagi pemilih yang terdaftar di DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan.

3. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

Pemilih dalam DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan
  • Bagi pemilih dalam DPK akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia.

Sebagai catatan, terdapat beberapa benda yang dilarang untuk di bawa ke dalam bilik suara seperti alat komunikasi dan kamera. 

Barang-barang tersebut nantinya bisa dititipkan kepada petugas KPPS ketika akan memasuki bilik suara untuk mencoblos dan diambil kembali setelah selesai. 

Cara Cek TPS Pilkada 2024

Halaman
123
Tags
Pilkada
TPS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved