Pilkada Serentak

Ayo Jangan Golput! Ini Cara Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah di Indonesia.

Ist
Ilustrasi - Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak besok, 27 November 2024, lengkap dengan tanda atau ciri surat suara yang dinyatakan sah. 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut cara mencoblos pada Pilkada Serentak 2024.

Seperti yang diketahui, Pilkada Serentak akan dilakukan hari ini Rabu (27/11/2024).

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah di Indonesia.

Masyarakat yang sudah memenuhi atau sesuai dengan persyaratan yang sah sebagai pemilih Pilkada dapat ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Pemilih dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan, agar bisa menjabat sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang.

Panduan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 2024

1. Pertama pemilih dapat menuju TPS terdaftar, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

2. Kemudian tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta (KTP & Undangan Pencoblosan).

3. Lalu mengisi daftar hadir di TPS.

4. Kemudian tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS,


5. Selanjutnya jika sudah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yang berisi:

Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur 
Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati 
Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

6. Sebelum mencoblos, pastikan surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.

7. Kemudian masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024


8. Coblos surat suara pada bagian yang telah ditentukan, sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved