Selasa, 14 April 2026

Pilkada Maluku

Masuk Masa Tenang, Masih Ada APK Terpampang di Kota Ambon

Sebanyak delapan baliho yang belum kunjung di tertibkan (Bawaslu) dikawasan tersebut, lima diantaranya berupa baliho, dan dua lainnya adalah stiker

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
Alat Peraga Kampanye masih terpampang di Kawasan Jalan Gunung Malintang Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa (26/11/2024. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON - Alat Praga Kampanye (APK) terpantau masi mejeng di Kota Ambon memasuki masa tenang pemilu 2024. 

Padahal, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengingatkan agar seluruh APK diturunkan memasuki masa tenang pada 24 hingga 26 November 2024.

Pantau Tribunambon.com di lokasi, Selasa (26/11/2024) pukul 13:00 WIT, APK masih terpampang di persimpangan Jalan Gunung Malintang, Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sebanyak delapan baliho yang belum kunjung di tertibkan (Bawaslu) dikawasan tersebut, lima diantaranya berupa baliho, dan dua lainnya adalah stiker yang ditempelkan pada tian listrik. 

Baliho-baliho tersebut adalah milik Paslon gubernur dan wakil gubernur, Murad Ismail - Michael Wattimena dan Hendrik Lewarissa - Abdullah Vanath. 

Baca juga: Lagi! Warga Keluhkan Jalan Rusak di Jalan Batu Tagepe - Kota Ambon

Baca juga: Polisi Korban Mobil Logistik Pemilu Terbalik Dirujuk di RS Bhayangkara Ambon, Begini Kondisinya

Baliho dari paslon dengan akronim 2-M memiliki lima jenis APK berupa papan iklan dengan ukuran besar, tiga dipajang menggunakan kayu, dan dua lainnya ditempelkan di tembok perumahan warga.

Sedangkan untuk paslon nomor urut 3, hanya berupa dua stiker ukuran sedang yang melekat pada lingkungan warga.

Selain ketiga Paslon di atas, terdapat baliho papan reklame milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta.

Jasmin Lesy Warga sekitar mengakui kondisi tersebut seharusnya menjadi tanggungjawab Bawaslu dalam menertibkan beragam jenis APK yang masih beredar.

"Ini adalah tanggungjawab Bawaslu, kalau bisa di bersihkan sampai selesai, seng boleh di dalam kota saja," ujarya saat diwawancarai Tribunambon.com, Selasa (26/11/2024).

Ia berharap pihak yang berwenang bisa membersihkan segala hal menyangkut APK.

"Ini kan suda masuk hari terakhir masa tenang, besok sudah pemilihan, kalau bisa di bersihkan semuanya," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved