Info Daerah
Usai Lantik Pimpinan Definitif, DPRD Maluku Tengah Lanjut Paripurna Penetapan Tata Tertib Dewan
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRC Herry M.C. Haurissa didampingi dua Wakil Ketua, Arman Mualo serta Zeth Latukarlutu dan dihadiri Penjabat Sekretaris
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) langsung lanjut Paripurna Penetapan peraturan dewan Nomor 05 tahun 2024 tentang kode etik dewan usai pelaksanaan sumpah janji jabatan pimpinan definitif.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Jl. R.A. Kartini, Kelurahan Namaeoli, Kota Masohi, Selasa (19/11/2024.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRC Herry M.C. Haurissa didampingi dua Wakil Ketua, Arman Mualo serta Zeth Latukarlutu dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, Jauhari Tuarita.
Dalam pernyataannya, Haurissa menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan Tata Tertib DPRD yang ditetapkan.
Tata Tertib ini nantinya akan menjadi pijakan bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Maluku Tengah ini cukup penting. Selanjutnya, DPRD akan segera menindaklanjuti dengan proses pembentukan Alat Kelengkapan dewan, baik itu Komisi, serta Badan.
Baca juga: Sempat Sosialisasi Anti Perudungan, Kejati Sesalkan Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Ambon
Baca juga: Soal Dugaan Perundungan di SMA N 1 Ambon, Kepsek: Itu Cuman Iseng Saja
"Setelah Tatib sudah ditetapkan, akan dilanjutkan dengan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD. Hal ini cukup mendesak karena dalam waktu dekat DPRD juga dihadapkan dengan agenda penting yakni pembahasan RAPBD Kabupaten ?Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025," ucap Haurissa.
Untuk pembentukkan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tegal, pimpinan DPRD Kabupaten Tegal akan melayangkan surat kepada Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Tegal untuk mengirimkan nama-nama yang diutus menempati posisi Alat Kelengkapan yang ada.
"Bisa juga pembentukan AKD berlangsung lebih cepat jika semua Fraksi sudah mengirimkan nama-nama anggotanya yang diutus menduduki AKD," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.