Alasan Pijat, Malah Cabuli Ponakan, Paman di Ambon Ini Dituntut 8 Tahun Penjara 

Orang tua dengan tipu muslihat sebagai tukang pijit, La Moh (43) dituntut 8 tahun penjara. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Orang tua cabul di Ambon dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Orang tua dengan tipu muslihat sebagai tukang pijit, La Moh (43) dituntut 8 tahun penjara. 

La Moh merupakan terdakwa dalam perkara kasus pencabulan. 

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul". 

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Komisi VII DPR RI Khawatir Masyarakat Kelas Bawah Akan Bertambah

Baca juga: Gugatan Tanah Eks Hotel Anggrek Ambon Diduga Pakai Surat Palsu

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Maggie Parera dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingin dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/11/2024).

Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. 

Hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui semua perbuatannya, mempunyai tanggungan istri dan anak, terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahan dijalankan,” kata JPU.

Majelis Hakim juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. 

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada Minggu 12 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIT. 

Kejadian bejat tersebut terjadi di salah satu Desa di Kecamaran Sirimau, Kota Ambon, tepat di dalam ruang tamu rumah orang tua saksi korban. 

Awalnya, ibu korban menceritakan kepada terdakwa yang kalau saksi korban hendak mengikuti tes seleksi.

Namun, bentuk badan saksi korban tidak ideal, sehingga terdakwa menyampaikan kalau saksi korban harus dipijat agar badannya bagus.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved