Gugatan Tanah Eks Hotel Anggrek Ambon Diduga Pakai Surat Palsu
Sejumlah bukti Surat yang dipakai dalam Persidangan Perkara Perdata lahan Hotel Anggrek diduga Palsu.
TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan mempergunakan alat bukti Palsu di Persidangan Eks Hotel Anggrek Ambon yang dilaporkan oleh Ahli Waris Simon Latumalea semakin berkembang.
Laporan Polisi dengan nomor LP/B/191/V/2024/SPKT/ Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 29 Mei 2024 ditindaklanjuti oleh Polresta Ambon dengan memeriksa sejumlah saksi.
Diantaranya, DL, DP, MS, MS, IF, NM, FS.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polresta Ambon tertanggal 4 September 2024 yang diterima ahli waris Simon Latumalea.
“Iya, kami sudah menerima hasil SP2HP tersebut, diberikan 4 September kemarin,” kata ahli waris kepada TribunAmbon.com, Minggu (17/11/2024).
Dalam SP2HP tersebut, disebutkan, penyidik Polresta Ambon juga menyita sejumlah surat atau dokumen.
Baca juga: Diduga Pakai Alat Bukti Palsu di Persidangan, Ahli Waris Lahan Eks Hotel Anggrek Ambon Lapor Polisi
Baca juga: Sempat Diretas, Akun Instagram KPU Maluku Kini Berhasil Dipulihkan
Diantaranya satu bundel surat Salinan putusan Pengadilan Negeri Ambon kelas IA Perkara Perdata Nomor 203 /Pdt.G/2023/PN.Amb, 1 lembar surat asli Egeindom Brief Dati Negorij Soija No.243 BL Amboina, 18 April 1922, 1 Lembar Surat Asli Acte Van Egeindom No. 243 BL. Amboina, 14 Agustus 1939.
Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan Fisik di Laboratorium Forensic Kriminalistik terhadap Surat Egeindom Brief Dati Negorij Soija No.243 BL Amboina, 18 April 1922 dan Acte Van Egeindom No. 243 BL. Amboina , 14 Agustus 1939.
Penyidik Polresta Ambon juga memeriksa ahli bidang dokumen palsu forensic atau pemeriksaan bidang dokumen dan uang palsu forensik.
Serangkaian Pemeriksaan di Laboratorium Forensic Kriminalistik terhadap kedua bukti Surat itu, mencengangkan.
Pasalnya sejumlah bukti Surat yang dipakai dalam Persidangan Perkara Perdata Nomor 203 /Pdt.G/2023/PN.Amb itu diduga Palsu.
Seperti hasil pemeriksaan pada Egeindom Brief Dati Negorij Soija diatas kertas segel bermeterai Zegel Van Ned Indie 1 ½ G tahun 1922 yang ditandatangani oleh Guverneuur Resident Van Amboina Assistent Resident Schmidt Harko Johannes tertanggal Amboina 18 April 1922 yaitu tidak terdapat fitur pengaman dan teknik cetak pada isi blanko menggunakan Teknik cetak Ink Jet.
Sementara pada tahun tersebut, belum ada teknik cetak tersebut.
“Satu lembar AFSCHRIFT No. 243 BL Acte Van Egeindom di atas kertas segel bermeterai Zegel Van Ned. Indie 1 ½ G tahun 1939 tertanggal Amboina 14 Agustus 1939, yaitu tidak terdapat fitur Pengaman, dan Teknik cetak pada isi blanko menggunakan Teknik Cetak Ink Jet,”
“Diperoleh hasil bahwa Teknik cetak pada segel dan isi dokumen menggunakan Ink Jet, yang mana pada tahun tersebut belum ada Teknik cetak Ink Jet dan terdapat Watermark bertuliskan “Concord“ yang mana kertas segel pada umumnya mempunyai Watermark “Netherland Indie” pada kertas segel dibawah tahun 1945,” kutip SP2HP Polresta Ambon yang dibacakan ahli waris Simon Latumalea.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Eks-Hotel-Anggrek-123.jpg)