Jumat, 1 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Diduga Pakai Alat Bukti Palsu di Persidangan, Ahli Waris Lahan Eks Hotel Anggrek Ambon Lapor Polisi

Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan penggunaan alat bukti palsu dalam persidangan kasus lahan eks Hotel Anggrek di Pengadilan Negeri Ambon.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Ahli Waris Lahan Eks Hotel Anggrek Ambon, Daniel Lokollo dan Novita Muskita melaporkan ke Polisi terkait dugaan penggunaan surat palsu saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/4/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ahli Waris Simon Latumalea, pemilik lahan eks hotel Anggrek di Ambon melaporkan sejumlah pihak ke Kepolisian.

Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan penggunaan alat bukti palsu dalam persidangan kasus lahan eks Hotel Anggrek di Pengadilan Negeri Ambon.

Daniel Lokollo, salah satu ahli waris lahan eks Hotel Anggrek yang sah dari Simon Latumalea mengatakan, pihaknya dirugikan lantaran diduga ada surat palsu yang dipergunakan dengan sengaja sebagai alat bukti dalam sidang perkara perdata Nomor : 203/Pdt.G/2023/PN.Amb.

“Surat yang diduga palsu itu dipergunakan dengan sengaja sebagai alat bukti didalam Sidang Perkara perdata Nomor : 203 / Pdt.G/2023/PN.Amb. Bahkan Surat yang diduga palsu itu dijadikan oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangannya untuk memutus perkara. Dan alhasil kami sebagai ahli waris dari Simon Latumalea telah dirugikan dalam putusan itu,” kata Daniel kepada TribunAmbon.com, di Ambon, Selasa (16/3/2024).

Lokollo melaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana termaktub dalam pasal 263, pasal 264, pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Daniel pun menyerahkan sepenuhnya laporan pihak ahli waris itu kepada pihak kepolisian lantaran tidak mau berkesimpulan mendahului hasil penyelidikan penyidik.

”Mengenai terlapor, kita serahkan ke pihak kepolisian sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Lanjut dijelaskannya, dalam pelaporan tersebut terdapat sejumlah poin penting.

Baca juga: Ikuti Halal Bi Halal Pemprov Maluku Terakhir Sebagai Gubenur, Murad Ismail Minta Maaf

Yang pertama dalam dalil gugatan di persidangan tersebut pada point 3 penggugat, menyatakan atas bidang tanah milik Sahurilla, Dati Oesiapioeang telah diterbitkan Verponding Nomor 2842, Meetbrief Nomor 20 tanggal 27 Juni 1922, tanah seluas 32,1054 ha dengan batas - batas.

Yaitu batas Utara: Dahul Tanah Dati Negeri Soya, sekarang Jalan Sirimau dan JalanPattimura - Kota Ambon.

Batas Selatan: Dahul Tanah Dati Sopiamaluang, sekarang Jalan menuju ke Batu Meja Dalam.

Barat: Dahul Tanah Dati Negeri Soya, sekarang perkantoran dan pemukiman warga.

Serta Timur: Dahul Tanah Dati P Saliha, sekarang Jalan Sirimau dan Permukiman warga.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Ambon Siapkan 5 Kader Potensial tuk Maju Pilwakot 2024

Kemudian dalam agenda pembuktian, surat penggugat menyampaikan alat bukti surat berupa Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija  tanggal 18 April 1922.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved