Pilkada 2024
Segera Cek! Begini Cara Lihat Lokasi TPS tuk Coblos di Pilkada 2024
Simak cara lengkap untuk melihat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
TRIBUNAMBON.COM – Simak cara lengkap untuk melihat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Untuk melihat lokasi TPS secara online, calon pemilih dapat melihatnya melalui laman Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum pengecekan.
Selain itu, juga dibutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini.
Baca juga: Bawaslu Malra Tekankan Tiga Tugas Utama Petugas PTPS di Pilkada 2024
Baca juga: Dukcapil Buru Pastikan KTP Digital atau IKD Dapat Dipakai untuk Memenuhi Hak Suara di Pilkada 2024
Cara Cek TPS di DPT Online
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih
- Klik selanjutnya
- Masukkan nomor WhatsApp pemilih, pastikan nomor tersebut aktif dan berada di dekat pemilih saat ini
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp tersebut, kode tersebut berlaku 2 menit
- Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia
- Klik "Konfirmasi"
- Informasi DPT dan nama pemilih akan muncul
- Klik fitur Maps yang tertera untuk melihat lokasi TPS.
Syarat Pemilih di Pilkada 2024
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
*) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (Download)
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.