Pilkada 2024
Bawaslu Malra Tekankan Tiga Tugas Utama Petugas PTPS di Pilkada 2024
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Maluku Tenggara (Malra), Marselus Hungan, menyebu
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengingatkan pentingnya tiga tugas Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pengawasan Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Maluku Tenggara (Malra), Marselus Hungan, menyebutkan bahwa petugas PTPS merupakan bagian integral dari Bawaslu Malra yang bertugas mengawal jalannya demokrasi.
"Pengawas TPS ini dipilih untuk memastikan pemungutan suara berjalan sesuai aturan," ujarnya, usai menghadiri pelantikan PTPS Kecamatan Kei Kecil di kawasan Kolser, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, baik dan buruknya proses demokrasi yang berjalan di tingkat TPS, juga sangat bergantung pada peran Pengawas TPS.
Pengawas TPS punya tiga tugas penting menurut tahapan Pilkada 2024.
Baca juga: Dosen Unpatti Gelar Pelatihan Pembelajaran Berbasis Computational Thinking tuk Guru SMP di MBD
Baca juga: KPU Gelar Debat Kedua Pilwalkot Ambon, Kaharudin: Langkah Penting tuk Warga Nilai Pemimpin
Pertama, mengawasi masa tenang mulai dari 24-26 November. Kedua mengawasi masa sebelum pemilihan, yaitu pada tanggal 26 November. Ketiga, mengawasi pada saat pemungutan dan perhitungan suara, yakni 27 November," ungkapnya.
Dirinya menjabarkan, pada masa tenang, Pengawas TPS harus memastikan bahwa tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di wilayah TPS masing-masing pengawas, pada 24-26 November.
“Mau sosialisasi, kampanye terbuka, terbatas, dan seterusnya, tidak ada lagi. Mau jalan yelim atau apapun, tidak ada lagi, apalagi money politik. PTPS harus memastikan juga bahwa di sekitar tidak ada yang memasang spanduk, baliho, dan lain-lain,” sebut Hungan.
Kemudian, pada masa persiapan pemungutan suara pada 26 November, Hungan menambahkan, Pengawas TPS harus memastikan bahwa TPS harus representatif.
"Artinya semua orang bisa datang di tempat itu untuk menggunakan hak pilih. Kemudian akses masuk dan keluar lancar. Tidak menghalangi orang lain. Sarana pendukung lain seperti bilik suara, surat suara, meja, kursi, dan lain-lain tersedia," jelasnya.
Selanjutnya pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November. Pengawas TPS, kata Hungan, harus memastikan agar proses pemungutan suara berjalan lancar dari pukul 07.00 WIT dan selesai sebelum pukul 13.00 WIT.
“Tidak bisa menggunakan hak pilih setelah pukul 13.00 WIT. Karena setelah itu sudah mulai dengan perhitungan suara. Pada tahap perhitungan, bapak/ibu harus memastikan suara yang dicoblos sesuai dengan yang dibacakan oleh petugas,” sebut Hungan.
Hungan juga menegaskan kepada para PTPS agar mencatat semua kejanggalan yang terjadi saat menjalankan tugas.
“Kalau misalnya pada saat perhitungan, lalu petugas tidak menunjukkan surat suara, itu dicatat. ataukah menghalangi kerja saksi. Lampu tidak terang juga ditulis," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.