Korupsi Rapelan Gaji PNS, Bendahara Sekwan MBD Divonis 5 Tahun dan Ganti Rp 1,1 Milyar
Bendahra Sekwan MBD, Semuel Obednego Letlora divonis 5 tahun penjara, denda dan juga bayar uang pengganti.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Obednego Letlora divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta Subsider 6 bulan kurungan badan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.188.281.155,39
Hal tersebut dikarenakan terdakwa Semuel Obednego Letlora melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembayaran Rapelan Gaji PNS dan juga penggelapan pajak dari tahun 2012 hingga 2014.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Agus Hairullah didamping dua hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Minta Rp 800 ribu Tapi Ditransfer Rp 800 juta, Bendahara Sekwan MBD Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Bendahara Sekwan MBD Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Rapelan Gaji Pegawai
Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Semuel Obednego Letlora telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semuel Obednego Letlora, dengan pidana penjara selama 6 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar denda sebesar Rp. 300 Juta Subsider 6 Bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata majelis Hakim.
“Menyatakan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.188.281.155,39, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Majelis Hakim.
Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim sedikit ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejari MBD, Raymond Hendriksz dengan tuntutan pidana 6 tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa berbagai berkas yang semuanya dikembalikan kepada berbagai instansi terkait.
Usai pembacaan amar putusan, terdakwa Semuel Obednego Letlora didampingi Penasehat Hukum, Yohanis Laritmas menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga sama dengan Jaksa Penuntut Umum, Kejari MBD, Raymond Hendriksz.
Diberitakan sebelumnya, bahwa awalnya tersangka pada 2013 lalu melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapela gaji pegawai bulan November Tahun 2012.
Permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900 untuk Keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.
Namun, terjadi kesalahan transfer nominal, sehingga dirinya menerima anggaran senilai Rp.851.900.000.
"Faktanya terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp.851.900.000," kata Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Heri Somantri, Selasa (2/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.