Ambon Hari Ini

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tahapary Divonis 5 Tahun Penjara

Putusan Majelis lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Benselina Leonupun

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Sidang Frederik Efrain Tahapary saat sidang perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Cabuli anak di bawah umur, Frederik Efrain Tahapary alias Ever (34) divonis 5 tahun penjara. 

Putusan Majelis lebih ringan dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Benselina Leonupun, yakni 8 Tahun. 

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencabulan. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8w ayat (1), Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. 

Hal yang memberatkan terdakwa yakni, korban mengalami trauma. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa memilik tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri Ambon

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa” ungkap Hakim Ketua.

Terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 100 juta, subsider 3 bulan penjara. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah celana pendek dan baju kaos dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: KPU Tual Sebut Debat Kedua Pilwalkot Tual Tetap di Daerah 

Baca juga: Wajah Baru Dominasi Anggota DPRD Maluku Tenggara  Periode 2024-2029

Usai persidangan, Terdakwa didamping penasehat hukum Tri Hendra Unenor dan Abdurab Malbari menyatakan pikir-pikir. 

Untuk diketahui, perbuatan aksi bejat terdakwa Frederik Efrain Tahapary pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 15.30. Bertempat di Kudamati Lorong Kamar Mayat, RT. 004 RW 001, Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon

Dimana saat itu, terdakwa ke rumah Korban AL (14), dengan alasan menjemput anaknya yang juga teman bermain korban, sedang mampir main di rumah korban. 

Namun, saat mengetahui anaknya tidak ada, terdakwa justru melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang saat itu, berada dalam kamar rumah korban.

Akibat perbuatan tersebut, anak korban langsung keluar dari rumah dan langsung menuju rumah saksi dan melaporkan kejadian tersebut. 

Beberapa saksi langsung menuju rumah korban, sementara saksi lainnya mendatangi kantor polisi dan melaporkan perbuatan terdakwa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved