Maluku Terkini
4 Orang Penambang Emas Ilegal di Pulau Buru Ditangkap, Total 628,31 Gram Emas Disita
Sejumlah penambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan tambang emas gunung botak, Kabupaten Buru ditangkap aparat Polda Maluku
|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Humas
628.31 gram emas dan uang ratusan juta rupiah disita dari para penambang ilegal yang ditangkap Aparat Polda Maluku.
Sesuai tanggal penangkapan dua tersangka sudah ditahan, sementara dua tersangka yang baru tiba dari Namlea akan segera dilakukan upaya penahanan.
"Kita akan terus berupaya melakukan penyidikan terhadap para tersangka sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti," pungkasnya.
Para Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.