Maluku Terkini
4 Orang Penambang Emas Ilegal di Pulau Buru Ditangkap, Total 628,31 Gram Emas Disita
Sejumlah penambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan tambang emas gunung botak, Kabupaten Buru ditangkap aparat Polda Maluku
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau penambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan tambang emas gunung botak, Kabupaten Buru ditangkap aparat Polda Maluku.
Empat pelaku di antaranya berinsial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman.
Dari tangan para pelaku, Tim penyidik subdit IV, Ditreskrimsus Polda Maluku menyita kepingan emas seberat 628,31 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla mengatakan para pelaku diamankan di waktu dan lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Waelata, kabupaten Buru.
Dari tangan A ditemukan emas seberat 4,68 gram; dari H seberat 510,67 gram; dari J seberat 69,70 gram; dari F seberat 43,26 gram.
"Saat ini kita melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus minerba yang berhasil diungkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di kabupaten Buru. Ada empat tersangka yang sudah diamankan," katanya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (2/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena mengungkapkan ada sindikat yang mendukung para pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Dalam menjalankan kegiatan tentunya mereka tidak sendiri. Ada donatur yang membackup dan memodali mereka untuk melakukan pembelian emas terhadap penambang-penambang yang ada di gunung botak," ungkap Kombes Hujra.
Lanjutnya, kini aparat sementara menyelidiki siapa donatur para pelaku termasuk siapa bekingan mereka.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil selebret untuk handphone handphone mereka ini kan bisa ketahuan siapa di belakang yang beking atau stor ke mana aja. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terungkap," tegasnya.
Kombes Hujra juga menegaskan akan terus mengejar para donatur yang telah membiayai para tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di gunung botak.
"Dan kepada donatur yang membiayai mereka sampai dimanapun akan kita kejar. Saya berharap kasus ini bisa kita ungkap sampai kepada donaturnya," tegas dia.
Para Tersangka diketahui membeli emas dari penambang illegal. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga pasaran.
"Jadi misalnya mereka membeli emas per gram 1 juta, maka mereka akan menjualnya dengan harga 1 juta 15 ribu, tegantung harga pasaran dan kadar emas," tambahnya.
Sesuai tanggal penangkapan dua tersangka sudah ditahan, sementara dua tersangka yang baru tiba dari Namlea akan segera dilakukan upaya penahanan.
"Kita akan terus berupaya melakukan penyidikan terhadap para tersangka sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti," pungkasnya.
Para Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.