Ambon Hari Ini

Pemprov Maluku Diminta Segera Ganti Rugi Tanah tuk Jalan Masuk RSUP Leimena

Tanah dimaksud adalah badan jalan menuju RSUP Leimena, Kecamatan Teluk Ambon seluas 235 meter persegi. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Jerry Limba saat berada di kawasan jalan menuju RSUP Leimena Ambon, Kamis (31/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tuan tanah dari mata rumah Limba meminta pemerintah Provinsi Maluku segera membayar ganti rugi tanah. 

Tanah dimaksud adalah badan jalan menuju RSUP Leimena, Kecamatan Teluk Ambon seluas 235 meter persegi. 

Jerry Limba selaku ahli waris menjelaskan, dirinya menang gugatan dari Frans Riupassa atas Putusan Pengadilan Negeri hingga Putusan Mahkamah Agung nomor 555 PK/PDT/2024 pada 25 Juni 2024. 

Pasca itu, pemerintah provinsi hingga kini belum membayar ganti rugi. 

"Saya mintakan agar segera dibayarkan," ujar Jerry kepada TribunAmbon.com, Rabu (31/10/2024).

Baca juga: Closing Statement Unik Pasangan Damai Berpantun di Debat Pilbup Malra, Ajak Warga Rawat Kebersamaan

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Kuasai Lebih dari 5 Gram Narkoba, Divonis 6,6 Tahun Penjara

Lanjutnya dijelaskan, sebelum pembukaan jalan telah dibuatkan keputusan, diantaranya:

  1. Surat Gub Maluku No. 005/214/, tgl 26 agustus 2021, perihal rapat persiapan penyelesaian ganti rugi tanah akses jalan masuk RSUP Leimena Ambon. 
  2. Rapat 30 Agustus 2021 dengan Panitia Pembebasan jalan masuk RSUP dr J.Leimena Ambon Pemimimpin Rapat Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku memutuskan untuk dibayar ganti rugi setelah ada keputusan pengadilan. 

“Dalam rapat terakhir 30 Agustus 2021 itu kan, memutuskan kalau lahan tersebut akan dibayarkan ganti rugi setelah ada keputusan Pengadilan. Kan sudah ada putusan dan katakan bahwa keluarga Limba dinyatakan menang. kenapa belum lagi dibayar,” tegasnya. 

Dirinya mengecam jika jalan yang telah digunakan itu, pemerintah tidak menghiraukan permintaan mereka, maka akses jalan tersebut bisa saja ditutup. 

“Kami sangat kecewa dengan janji para pejabat seperti ini apakah perlu jalan tersebut kami tutup Sampai ada pembayaran ganti rugi baru dibuka,” tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved