Ambon Hari Ini

ICIR 6: Pengakuan Jadi Tantangan Utama Masyarakat Adat di Maluku

Dikatakan, tantangan itu menjadi prinsip bernegara yang terlanggar dan masih menjadi cerita sampai hari ini.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Perwakilan masyarakat adat Negeri Huaulu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku saat mengikuti Internasional Conference and Consolidation on Indegenous Religion (ICIR 6) di IAKN Ambon, Kamis (24/10/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - "Tantangan paling krusial yang dijalani masyarakat adat di Maluku adalah pengakuan sebagai masyarakat adat, pengakuan sebagai kelompok warga yang memiliki keyakinan tapi tidak diakui oleh negara," kata Koordinator ICIR 6 Rumah Bersama, Syamsul Maarif, Kamis (24/10/2024).

Bukan tanpa alasan kalimat itu disampaikan Kepala program Magister di Pusat Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada

Dikatakan, tantangan itu menjadi prinsip bernegara yang terlanggar dan masih menjadi cerita sampai hari ini.

Indonesia telah merdeka selama 79 tahun lamanya, tetapi masyarakat adat selaku warga negara tidak diakui eksistensinya.

"Kami berharap ini menjadi catatan Nasional, catatan Ambon supaya menjadi perhatian. Karena saya kira dosa besar yang kita jalani selama ini, kita menyebut diri Indonesia merdeka tapi ada kelompok warga negara yang eksistensinya tidak diakui. Tantangan besar itu yang selalu menuntut kita melakukan konferensi, diskusi dsn konsolidasi," tuturnya. 

Koordinator ICIR 6 Rumah Bersama, Syamsul Maarif saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (24/10/2024).
Koordinator ICIR 6 Rumah Bersama, Syamsul Maarif saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (24/10/2024). (TribunAmbon.com/ Jenderal Louis)

Baca juga: Ohoirat Akhiri Debat Pilwali Tual Dengan Apik, Minta Pendukung Utamakan Ain Ni Ain

Baca juga: Ragam Topik Diskusi Pada Konferensi ICIR 6 di IAKN Ambon Menyasar Isu Kelompok Rentan

Lanjutnya, melalui Internasional Conference and Consolidation on Indegenous Religion (ICIR 6), pemerintah dan semua kelompok membahas dan mencari solusi bersamanya.

"Dengan pemerintah, Komnas Perempuan dan juga aktivis, akademisi berbagi cerita dan strategi apa yang boleh dilakukan secara bersama," cetusnya.

Baginya negara merupakan milik bersama segenap rakyat Indonesia, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia, termasuk masyarakat adat didalamnya.

Sehingga ICIR 6 akan melahirkan rekomendasi bagi pemerintah dalam upaya penyelesaian persoalan kelompok marginal.

"Negara itu milik kita bersama, pemerintah itu ada untuk menjalankan kewajibannya, menjalankan amanat negara untuk warga negaranya kita akan bikin rekomendasi sampai ke sana semoga kedepan tantangan besar yang dihadapi ini wajib ada pengembangan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved