Maluku Terkini
PMII Desak Polda Maluku Percepat Proses Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Sekda Buru
Kehadiran PMII di Polda Maluku sekaligus langsung menyerahkan poin tuntutan kepada Kasubdit 4 Tipikor Ditkrimsus, Kompol Rian.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) IAIN Ambon mendesak Polda Maluku memproses kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekda Kabupaten Buru.
Korlap Aksi, Irfan Matdoan mengatakan, telah memasukan berkas laporan tersebut ke Krimsus Polda Maluku agar ditindaklanjuti.
“kami memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Krimsus untuk membongkar dugaan tindakan kejahatan di batang tubuh Pemerintah Kabupaten Buru,” kata Irfan melalui pers rilis yang diterima, Jumat (18/10/2024) malam.
Baca juga: Jaksa Bakal Periksa Sekda Buru Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Kehadiran PMII di Polda Maluku sekaligus langsung menyerahkan poin tuntutan kepada Kasubdit 4 Tipikor Ditkrimsus, Kompol Rian.
Dengan poin tuntutan tersebut berisikan :
1. PMII komisariat sejajaran IAIN Ambon meminta kepada Ditrekrimsus Polda Maluku agar segara mungkin menindak lanjuti laporan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh Sekda Kabupaten Buru.
2. PMII secara kelembagaan memberikan dukungan dan kepercayaan sepenuhnya kepada Polda Maluku dalam menangani persoalan tersebut, kami mengingatkan Ditrekrimsus agar serius serta progres mempercepat proses pemeriksaan.
3. Seandainya terjadi kelonggaran kinerja dari kepolisian Dirkrimsus Polda Maluku maka kami akan membuat tebusan dan menuruskan persoalan ini ke Mabes Polri disertai dengan aksi-aksi demonstrasi atas ketidakkepercayaan terhadap Polda Maluku.
4. PMII komisariat IAIN Ambon siap mengawal dan memberikan dukungan kepada Polda Maluku sehingga proses kasus dugaan yang menyeret Sekda Kabupaten Buru dan beberapa pejabat lainnya, harus berjalan sesuai tahap prosedur hukum sehingga kinerja dan capaian Polda hari ini menjadi efek jera untuk seluruh pejabat pemerintahan yang di Maluku.
5. Dengan tegas kami meminta agar segara mungkin periksa dan melakukan penyelidikan kepada Sekda Kabupaten Buru mengingat setelah laporan pada tanggal 30 maret 2023 setelah itu Polda Maluku telah mengeluarkan SPDP namun sampai saat tidak ada kejelasan dari status tersebut.
Irfan menambahkan, ini merupakan aksi jilid pertama, setalah ini PMII akan melakukan aksi jilid II dan seterusnya.
“PMII tetap mengawal laporan tersebut sampai penetapan status atas laporan yang telah kami berikan kepada polda maluku sebagai bentuk kepercayaan kami,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.