Pilkada Maluku
Media Dilarang Beritakan Visi Misi Paslon, KPU Maluku : Harus Dipublikasi Sesuai Jadwal
Menurutnya, publikasi visi-misi paslon gubernur-wakil gubernur baru akan ditampilkan oleh KPU Maluku dimulai dari tanggal 13 hingga 23 November 2024.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Maluku, Wawan Kurniawan meminta media cetak maupun elektronik untuk tidak menampilkan visi-misi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur sebelum jadwal yang diatur dalam ketentuan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Karena itu nanti difasilitasi oleh KPU. Makanya kami harap media jangan dulu mempublikasi visi-misi paslon," kata Wawan Kurniawan di Ambon, Jumat (17/10/2024).
Baca juga: Debat Publik Pilkada Ambon Digelar Malam Ini
Menurutnya, publikasi visi-misi paslon gubernur-wakil gubernur baru akan ditampilkan oleh KPU Maluku dimulai dari tanggal 13 hingga 23 November 2024.
"Karena kalau media publikasi mendahului jadwal KPU, itu akan ada teguran dari Bawaslu," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, visi-misi dapat dipublikasi jika itu mendapat persetujuan dari para calon yang akan berkontestasi.
Sebab pada dasarnya, visi misi adalah materi yang ditawarkan oleh calon untuk meyakinkan pemilih selain program kerja.
Bahkan dalam pasal 15 PKPU nomor 13 Tahun 24 tentang kampanye, disebutkan KPU wajib mengumumkan visi misi calon di papan pengumuman atau laman resminya.
"Bisa saja jika Paslon mau. Itu kan bagian dari materi kampanye yang harus sampai ke pemilih," kata Subair. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.