Kasus Korupsi di Maluku
Korupsi Pengadaan Seragam Siswa di SBB : Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa Divonis Setahun Penjara
Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa, Hari Suhadi divonis 1 tahun penjara.
|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Namun, selama pelaksananaan proyek ini terjadi beberapa kali adendum, dan terdakwa Anwar Patty tidak mengirimkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, melainkan ke dua alamat yang berbeda.
Pengadaan seragam yang dilakukan terdakwa tidak sesuai kontrak.
Hal ini terbukti dengan kurangnya pakaian seragam yang diterima pihak sekolah, bahkan ada sekolah yang sama sekali tidak menerima seragam gratis tersebut. Akibat perbuatan ke empat terdakwa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.081.90.26. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.