Kasus Korupsi di Maluku

Korupsi Pengadaan Seragam Siswa di SBB : Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa Divonis Setahun Penjara

Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa, Hari Suhadi divonis 1 tahun penjara. 

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa, Hari Suhadi divonis 1 tahun penjara.  

Namun, selama pelaksananaan proyek ini terjadi beberapa kali adendum, dan terdakwa Anwar Patty tidak mengirimkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, melainkan ke dua alamat yang berbeda.

Pengadaan seragam yang dilakukan terdakwa tidak sesuai kontrak.

Hal ini terbukti dengan kurangnya pakaian seragam yang diterima pihak sekolah, bahkan ada sekolah yang sama sekali tidak menerima seragam gratis tersebut. Akibat perbuatan ke empat terdakwa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.081.90.26. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved