Pilbup Buru
Bawaslu Sebut Tiga Paslon di Buru Sudah Ajukan Cuti Kampanye Anggota DPRD, Amanah Belum
Bawaslu Kabupaten Buru memastikan tiga pasangan Paslon bupati dan wakil bupati telah mengajukan surat cuti bagi anggota DPRD yang terlibat kampanye
Penulis: Zainal Ameth | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Zainal Ameth
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Bawaslu Kabupaten Buru memastikan bahwa tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati telah mengajukan surat cuti bagi anggota DPRD yang terlibat dalam Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa, pada Jumat (18/10/2024).
Ia menjelaskan, sesuai aturan, setiap anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan Pilkada.
Namun hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Buru mencatat baru tiga pasangan calon yang telah mengajukan surat cuti untuk anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye.
Baca juga: Anggota DPRD Buru Wajib Ajukan Cuti Saat Kampanye Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Buru Ingatkan Kampanye di Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah Dilarang Keras
“Sampai saat ini, data yang kami terima menunjukkan bahwa baru tiga paslon yang sudah mengajukan surat cuti anggota DPRD,”
Kata Epsus, Paslon tersebut adalah Muhammad Daniel Rigan dan Danto (Mandat) yang diusung oleh Partai Nasdem dan Gerindra dengan total lima kursi legislatif.
Paslon Ikram Umasugi dan Sudarmo (Ikhlas) yang didukung empat partai politik dengan tujuh kursi legislatif.
Terakhir Paslon Aziz Hentihu dan Gadis Umasugi (Basis) yang didukung tiga partai dengan total 10 kursi legislatif.
Dijelaskan, Paslon Amustofa Besan dan Hamsah Buton (Amanah) hingga saat ini belum menyerahkan surat cuti anggota DPRD mereka.
Paslon Amanah sendiri diusung lima partai politik termasuk Perindo, PBB, Demokrat, Gelora, Hanura dengan total tiga kursi legislatif.
"Kami juga sudah memeriksa ke KPU, dan memang benar bahwa anggota DPRD dari paslon Amanah belum memberikan surat cuti," jelas Epsus.
Sebagai informasi, Kabupaten Buru memiliki 25 kursi di DPRD.
Epsus menegaskan pentingnya pengajuan cuti ini dan mengingatkan bahwa Bawaslu selalu mengedepankan pencegahan dalam setiap pelanggaran kampanye.
"Kami sudah sampaikan dalam rapat bahwa surat cuti harus segera diajukan. Ini bagian dari hal-hal yang wajib diperhatikan dalam proses kampanye," tegasnya.
Bawaslu akan terus memantau perkembangan dan mengingatkan setiap paslon untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku, guna menjaga integritas Pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.