Info Daerah
Pj Wali Kota Tual Tegaskan Pose 'Sarangheo' Tak Berkait Politik
Melalui keterangan persnya, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, Moksen Ohoiyuf
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Tual klarifikasi acungan simbol jari 'Sarangheo' atau hati oleh Penjabat Walikota Tual, Affandy Hasanusi saat pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Jumat, 27 September lalu.
Melalui keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (17/10/2024 ), Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, Moksen Ohoiyuf mengatakan simbol jari Sarangheo menjadi salah satu pose yang dilarang bagi ASN menjelang pemilu 2024.
Baca juga: Hadirkan OJK, Pemkab Maluku Tengah Beri Traning Keuangan ke Pendamping Desa
Baca juga: Bawaslu Buru: Kampanye Pilkada Diatur Ketat, Setiap Paslon Wajib Ikuti Zona yang Ditentukan
Namun, aksi Pj. Wali Kota tidak bermaksud mengkampanyekan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati tertentu.
Yang dilakukannya semata expresi bahagia atas pelantikan tersebut.
"Simbol jari hati yang dimaksud merupakan gestur universal yang sering digunakan sebagai tanda cinta, kasih sayang, dan persatuan yang dengan tidak sengaja ditunjukkan Pj Wali kota Tual," ucapnya.
"Pj Wali kota Tual, senantiasa menjunjung tinggi netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada dan berkomitmen, untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh peserta," ungkapnya.
Untuk itu dirinya meminta kerjasama dari berbagai pihak, baik masyarakat hingga awak media untuk lebih bijak dengan tidak menghubungkan dengan politik.
"Kami minta kepada masyarakat, maupun awak media untuk tidak menyalahgunakan gambar foto Penjabat Wali kota maupun ASN lain dengan mengambil potongan foto untuk kepentingan politis," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.