Ambon Hari Ini

Pedagang Pasar Mardika Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Karena Ancam Satpol PP Pakai Parang

Pedagang Pasar Mardika Ambon La Ima ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolda Maluku karena ancam petugas Satpol PP dengan parang

Istimewa
Pedagang Pasar Mardika, La Ima (48) terancam hukuman satu tahun penjara gegara ancam Satpol-PP pakai parang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah seorang pedagang di Pasar Mardika, La Ima (48) harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, saat penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan oleh Satpol-PP, La Ima melakukan perlawanan hingga mengancam Satpol-PP menggunakan senjata tajam.

Atas perbuatannya melawan hukum, La Ima pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolda Maluku.

Dirinya terancam hukuman penjara selama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.5 juta karena melanggar pasal 335 KUHP.

"Ancaman hukuman 1 tahun, sesuai Pasal 335 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Ancam Satpol-PP Pakai Parang, Pedagang Pasar Mardika Diamankan Polisi

Baca juga: Sampah Setinggi 2 Meter di Gedung Pasar Mardika Ambon Akhirnya Dibersihkan

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang pedagang di Pasar Mardika, La Ima (48) diamankan aparat kepolisian lantaran mengancam Satpol-PP menggunakan sebilah parang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/10/2024), sekitar pukul 15.00 WIT.

Awalnya anggota Satpol-PP, Helmi Noya (42) bersama rekan-rekannya menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan.

La Ima yang berada di lokasi kejadian menolak penertiban tersebut bahkan melakukan perlawanan.

Seketika La Ima pergi mengambil sebilah parang kemudian berjalan menuju korban.

Melihat parang diarahkan pelaku ke padanya, Noya kemudian meneriaki anggota Bhabinkamtibmas Negeri Batu Merah, Aipda. Fahrul Baelusy agar segera mengamankan pelaku.

Terkait kasus tersebut Helmi Noya selaku korban telah membuat laporan resmi dengan nomor: LP-B/180/X/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 14 Oktober 2024.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved