Pilwakot Ambon
Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon Wali Kota Ambon Janjte Wenno: Terancam 6 Tahun Penjara
Kepada TribunAmbon.com, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Albert Jhon Talabessy menyatakan temuan video bagi-bagi beras kepada sejumlah warga disertai alat pe
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan pelanggaran pemilu oleh Calon Wali Kota Ambon, Janjte Wenno sementara ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon.
Kepada TribunAmbon.com, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Albert Jhon Talabessy menyatakan temuan video bagi-bagi beras kepada sejumlah warga disertai alat peraga kampanye akan ditindak lanjuti sesuai hasil penelusuran Panwascam Baguala.
Warga yang berada dalam video tersebut juga telah diminta klarifikasinya.
"Kita tunggu tindak lanjut dari hasil mereka melakukan penelusuran, apakah ada memenuhi syarat dugaan pelanggaran yang nanti dilihat apakah itu masuk kategori dugaan pelanggaran pemilihan yang mana. Baru kemudian nanti diteruskan ke Bawaslu Kota Ambon untuk segera melakukan tindak lanjut," ungkapnya, Senin (7/10/2024).
Lanjutnya, jika pelanggaran itu memenuhi unsur formil dan materil maka akan dilanjutkan tahapan penindakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kalau terbukti maka akan diberikan sanksi kepada para pihak yang terlibat.
"Sanksinya tergantung mana yang terlibat apakah tim pemenangan ataukah tim paslon. Sanksi pidana berupa kurungan penjara bahkan bayar denda," tandasnya.
Adapun sanski terhadap pelanggaran Pemilu diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Bawaslu Buru Tindaklanjuti Laporan Ahmad Belasa: Kami akan Bahas Bersama Gakkumdu
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon Wali Kota Ambon Janjte Wenno: Bagikan Beras ke Warga
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Diberitakan sebelumnya, Beredar video berdurasi 22 detik memperlihatkan sejumlah warga menerima beras masing-masing seukuran 5kg.
Diduga beras itu diberikan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Jantje Wenno - Syarif Bakri Asyathri.
Pasalnya, keenam orang penerima beras itu memegang alat peraga kampanye milik Paslon nomor urut empat.
"Katong mendukung Janjte Wenno jadi Wali Kota Ambon, menang menang menang," teriak warga.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com berupaya menghubungi Jantje Wenno, namun belum membalas pesan WhatsApp atau menjawab telepon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.