Maluku Terkini
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Maluku Barat Daya Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Terdakwa Johanis Erupley, eks kepala desa di Negeri Tutuwawang, Maluku Barat Daya, dituntut 5 tahun penjara
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Johanis Erupley, eks kepala desa di Negeri Tutuwawang, Maluku Barat Daya, dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa.
Uang dana desa hampir Rp 1 miliar ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
JPU Raymond Hendriksz, dalam tuntutannya, mengatakan terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun 2017 hingga 2019.
“Meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanis Erupley dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Raymond Hendriksz dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Ambon, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka, Kades Tutuwawang Maluku Barat Daya Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Milyar Lebih
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp. 1 milyar lebih.
“Juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp. 1.487.813.404,- dan bila mana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang membayar uang pengganti tersebut,” jelas Raymond Hendriksz.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada terdakwa Johanis Erupley dihukum sebagai pengganti penjara selama 1 Tahun,” tambahnya.
Barang bukti dalam kasus tersebut ialah ;
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2018.
2. Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2018.
3. Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II, Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2019.
4. Laporan Pertanggung Jawaban Tahap III Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2019.
5. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur. Tentang Audit Investigasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 Tahun Anggaran 2020. Maluku Barat Daya, Nomor: 700/LHP-PEMSUS/07/2020 Tanggal 26 September 2020.
6. Surat Perintah tugas TIM Audit Investigatif pada Inspektorat Kabupaten.
7. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahap II Desa Lapuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Tahun Anggaran 2019 tertanggal 31 Desember 2019
8. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahap II Desa Lapuwawang Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2018, tertanggal 31 Desember 2018.
9. Peraturan Desa Ketamatang tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Nomor 02 Tahun 2019 Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2019.
“Semua berkas tersebut dikembalikan ke berbagai instansi terkait, yakni Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah desa, Badan Inspektorat, dan juga badan keuangan,” tambah JPU kepada TribunAmbon.com, usai persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Sebagai informasi, dalam Laporan Hasil Audit Investigarif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020.
Dimana rinciannya yakni laporan pertanggungjawaban dana desa terdapat, kekurangan penyetoran pajak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp. 121.086.000.
Selain itu ada dugaan belanja fiktif senilai Rp. 522.844.242, termasuk belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, dan belanja pemberdayaan masyarakat.
Serta belanja markup sebesar Rp. 20 juta, pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp. 366.192.696 dan belanja barang yang tidak sesuai bukti pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) senilai Rp. 232.500.000
Terdakwa awal ditahan pada, Rabu 3 Juli 2024. (*)
Aktivis Maluku Terima Amplop Rp 250 Ribu Usai Doa Bersama di Polda, Diduga tuk Redam Demonstrasi |
![]() |
---|
Sekelompok Orang Diduga Preman Duduki Kantor Gubernur Maluku: Rumah Sakit atau Kantor Polisi |
![]() |
---|
Tersangkut Dugaan Tindak Pidana, Subhan Pastikan Ingrid Ferdinandus Bukan Lagi Pengurus SOKSI Maluku |
![]() |
---|
Polwan Goes to School Jembatan Hukum dan Harapan di SMK Negeri 3 Ambon |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Maluku Gelar Ziarah di TMP Kapahaha Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.