Ambon Hari Ini
Pemilik Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sintetis seberat 7 gram dengan hukuman penjara 5 tahun.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sintetis seberat 7 gram dengan hukuman penjara 5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU S. Penturry dalam persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/10/2024).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa Joshua alias Jojo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sintetis.
Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba, Bripka HT Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 18 Miliar
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tindakan tersebut, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan hukuman denda Rp. 800 Juta.
“Menuntut terdakwa Joshua Pudehokang dengan hukuman penjara 5 tahun. Juga hukuman denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan badan,” kata JPU.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa;
1. Dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat total 7,50 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.
2. Satu paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis 0,27 dikemas menggunakan kertas resi penarikan ATM Bank Mandiri.
3. Satu buah dompet persegi Panjang warna hitam merk maniso.
4. Satu buah HP merk Vivo Y91C warna ungu, dan buah celana jeans.
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Sebagai informasi, terdakwa ditangkap pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIT.
Terdakwa ditangkap bertempat di Jalan Wolter Monginsidi, Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di dalam toko MR. DIY. (*)
| Tingkat Stunting di Desa Laha Masih Tinggi, Warga Minim Pengetahuan dan Partisipasi |
|
|---|
| Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 1 Juta, Diberlakukan 2026 Mendatang |
|
|---|
| Polemik Pembangunan Laboratorium Forensik Polda Maluku di Passo, Warga Ngaku Beli Sejak 1993 |
|
|---|
| Amboina International Music Festival 2025 Meriah, Tapi Monumen Tulisan ACOM Dipenuhi Lumut |
|
|---|
| Tinjau Pembangunan Rumah di Desa Hunuth, Wali Kota Ambon Pastikan Pengerjaan Selesai Sebelum Natal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.