Ambon Hari Ini

Pemilik Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Ambon Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sintetis seberat 7 gram dengan hukuman penjara 5 tahun.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sintetis seberat 7 gram dengan hukuman penjara 5 tahun.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sintetis seberat 7 gram dengan hukuman penjara 5 tahun. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU S. Penturry dalam persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/10/2024).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa Joshua alias Jojo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sintetis. 

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba, Bripka HT Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 18 Miliar

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009  tentang narkotika.

Atas tindakan tersebut, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan hukuman denda Rp. 800 Juta. 

“Menuntut terdakwa Joshua Pudehokang  dengan hukuman penjara 5 tahun. Juga hukuman denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan badan,” kata JPU.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa; 

1. Dua paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat total 7,50 gram yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil. 
2. Satu paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis 0,27 dikemas menggunakan kertas resi penarikan ATM Bank Mandiri. 
3. Satu buah dompet persegi Panjang warna hitam merk maniso. 
4. Satu buah HP merk Vivo Y91C  warna ungu, dan buah celana jeans. 

Semuanya dirampas  untuk dimusnahkan. 

Sebagai informasi, terdakwa ditangkap pada Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIT. 

Terdakwa ditangkap bertempat di Jalan Wolter Monginsidi, Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di dalam toko MR. DIY.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved