Info Terkini
Dua Tersangka Pembunuhan Warga Skip - Ambon Dibekuk Polisi
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda. Janet Luhukay dalam keterangan persnya menjelaskan kasus penganiayaan berujung tewasnya korban terjadi di Jalan Skip
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Polresta Ambon berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pembunuhan terhadap ARA, warga Skip, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Keduanya yakni, RMA (25) warga Batu Gantung dan RPS (33) warga jalan Perumtel Kayu Tiga.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda. Janet Luhukay dalam keterangan persnya menjelaskan kasus penganiayaan berujung tewasnya korban terjadi di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara Kelurahan Batu Meja, sekitar pukul 11.00 WIT pada 22 September 2024 lalu.
Kejadian bermula saat RMA dan RPS serta rekannya Ongen sementara mabuk-mabukan.
RPS lalu menceritakan permasalahannya dengan korban. Tak berselang keduanya mencari dan menganiaya korban.
Korban yang dipukul kemudian kabur ke rumahnya
Tersangka RMA kemudian mengikuti korban dan menusuk dada kanan menggunakan sebilah pisau dapur.
Baca juga: Pj. Bupati Malra Minta Harap Kesaktian Pancasila Jadi Momentun Perkuat Semangat Persatuan Bangsa
Baca juga: Maxim Sebut Rencana Pelarangan Beroperasi di Ambon Tindakan Ilegal
Usai kejadian itu, kedua tersangka kabur menggunakan sepeda motor.
Korban sempat dilarikan ke RS. Latumeten Ambon guna mendapat penanganan medis, sayangnya pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIT korban meninggal dunia.
Luhukay mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya sementara ditahan di Rutan Mapolsek Sirimau untuk proses hukum selanjutnya.
"Tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Sirimau untuk kepentingan proses penuntasan kasus ini," tandas Luhukay.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 170 ayat (3), Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.