Pilgub Maluku
Bawaslu: Tindakan Abdullah Vanath yang Dilaporkan Tim Murad Ismail Tak Termasuk Pelanggaran Pemilu
laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath tidak termasuk pelanggaran.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Maluku putuskan tindakan calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath
yang dilaporkan calon Gubernur Maluku, Murad Ismail tidak termasuk pelanggaran Pemilu.
Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman menjelaskan, laporan yang disampaikan pelapor telah diregistrasi dan memanggil para pihak baik pelapor maupun terlapor dan sudah dimintai klarifikasi.
Dari hasil klarifikasi, Bawaslu kemudian lakukan kajian dan hasil kajian itu diputuskan bahwa bukan sebagai pelanggaran pemilihan.
"Bawaslu putuskan bukan sebagai pelanggaran pemilihan dengan alasan, karena yang pertama terlapor sebagai subjek tidak dalam kedudukan hukum sebagai calon Wakil Gubernur, tetapi masih bakal calon yang belum ditetapkan oleh KPU saat itu," kata Astuti, Senin (30/9/2024) kemarin.
Baca juga: Bawaslu Maluku Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Calon Wagub Abdullah Vanath
Kemudian, pengertian kampanye berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 dan peraturan KPU nomor 13 tentang kampanye yang disebutkan, bahwa kampanye adalah penyampaian visi misi dan program.
Dan yang berikutnya adalah terkait jadwal kampanye juga belum ditetapkan saat itu dalam tahapan kampanye.
"Sehingga oleh Bawaslu memutuskan, itu bukan pelanggaran kampanye atau pelanggaran kampanye diluar jadwal sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," ungkap Astuti.
Diberitakan, Tim Hukum pasangan calon kepala daerah, Murad Ismail dan Michael Wattimena melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath ke Polda Maluku dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Tim Hukum, Riduan Hasan mengatakan, laporan tersebut lantaran Abdullah Vanath telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Murad Ismail.
“Kita tim hukum dari Murad Ismail dan Michael Wattimena melaporkan salah satu kandidat wakil gubernur Maluku, Abdullah Vanath dimana pada salah satu pertemuan dia melakukan penyerangan secara pribadi. Dia melakukan pelanggaran terhadap UU ITE dan juga pencemaran nama baik,” kata Riduan kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Dijelaskan, dugaan pelanggaran itu dilakukan melalui pertemuannya dengan warga di Pulau Buru beberapa waktu lalu.
Dimana saat itu, dia mengajak warga setempat untuk jangan memilih pasangan dengan akronim 2M itu pada Pilkada 2024.
Bahkan, wakil dari calon Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa itu juga menyebut Murad Ismail telah melakukan penipuan terhadap masyarakat.
“Saat itu dia menyampaikan bahwa pak Murad Ismail telah melakukan penipuan terhadap masyarakat. Dia mengajak masyarakat untuk jangan memilih pak Murad karena pak Murad itu penipu masyarakat,” ungkapnya.
Penetapan Hendrik Lewerissa Jadi Gubernur Maluku, Murad dan Jeffry Absen |
![]() |
---|
Hasil Pilgub Maluku 2024, Ini Rekap Suara 11 Kabupaten Kota |
![]() |
---|
JAR - AMK Unggul, Berikut Rekapan Pilgub Maluku Per Kecamatan di Kota Tual |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub di Kota Tual, JAR - AMK Unggul 16.526 Suara |
![]() |
---|
Pleno KPU, Lawamena Menang Telak di Kota Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.