Pilgub Maluku

Bawaslu: Tindakan Abdullah Vanath yang Dilaporkan Tim Murad Ismail Tak Termasuk Pelanggaran Pemilu

laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath tidak termasuk pelanggaran.

Ridwan
Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu  Maluku putuskan tindakan calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath
yang dilaporkan calon Gubernur Maluku, Murad Ismail tidak termasuk pelanggaran Pemilu.

Anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman menjelaskan, laporan yang disampaikan pelapor telah diregistrasi dan memanggil para pihak baik pelapor maupun terlapor dan sudah dimintai klarifikasi.

Dari hasil klarifikasi, Bawaslu kemudian lakukan kajian dan hasil kajian itu diputuskan bahwa bukan sebagai pelanggaran pemilihan.

"Bawaslu putuskan bukan sebagai pelanggaran pemilihan dengan alasan, karena yang pertama terlapor sebagai subjek tidak dalam kedudukan hukum sebagai calon Wakil Gubernur, tetapi masih bakal calon yang belum ditetapkan oleh KPU saat itu," kata Astuti, Senin (30/9/2024) kemarin.

Baca juga: Bawaslu Maluku Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Calon Wagub Abdullah Vanath

Kemudian, pengertian kampanye berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 dan peraturan KPU nomor 13 tentang kampanye yang disebutkan, bahwa kampanye adalah penyampaian visi misi dan program. 

Dan yang berikutnya adalah terkait jadwal kampanye juga belum ditetapkan saat itu dalam tahapan kampanye.

"Sehingga oleh Bawaslu memutuskan, itu bukan pelanggaran kampanye atau pelanggaran kampanye diluar jadwal sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," ungkap Astuti.

Diberitakan, Tim Hukum pasangan calon kepala daerah, Murad Ismail dan Michael Wattimena melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath ke Polda Maluku dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Koordinator Tim Hukum, Riduan Hasan mengatakan, laporan tersebut lantaran Abdullah Vanath telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Murad Ismail.

“Kita tim hukum dari Murad Ismail dan Michael Wattimena melaporkan salah satu kandidat wakil gubernur Maluku, Abdullah Vanath dimana pada salah satu pertemuan dia melakukan penyerangan secara pribadi. Dia melakukan pelanggaran terhadap UU ITE dan juga pencemaran nama baik,” kata Riduan kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Dijelaskan, dugaan pelanggaran itu dilakukan melalui pertemuannya dengan warga di Pulau Buru beberapa waktu lalu.

Dimana saat itu, dia mengajak warga setempat untuk jangan memilih pasangan dengan akronim 2M itu pada Pilkada 2024.

Bahkan, wakil dari calon Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa itu juga menyebut Murad Ismail telah melakukan penipuan terhadap masyarakat.

“Saat itu dia menyampaikan bahwa pak Murad Ismail telah melakukan penipuan terhadap masyarakat. Dia mengajak masyarakat untuk jangan memilih pak Murad karena pak Murad itu penipu masyarakat,” ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved