Ambon Hari Ini

Duh! Dalam 30 Menit, 112 Pemotor Tak Pakai Helm Melintas di JMP Kota Ambon

Para pengendara roda dua di Kota Ambon terpantau masih cuek dan lalai dalam menaati aturan lalu lintas.

Penulis: Riski Risma | Editor: Salama Picalouhata
Rizki
Sejumlah pengendara roda dua tak kenakan helm saat melintasi Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon pada Sabtu, (28/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Riski Risma

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Para pengendara roda dua di Kota Ambon terpantau masih cuek dan lalai dalam menaati aturan lalu lintas.

Pantauan TribunAmbon.com di atas Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon dalam durasi 30 menit dimulai pukul 12.23 WIT hinga 12.53 WIT, Sabtu (28/9/2024), terhitung 112 pengendara motor tidak menggunakan helm.

Baca juga: Siswa SMK di Kebumen Tewas Tertimpa Baliho Caleg DPR RI: Helm Terlepas, Ditabrak dari Belakang

Dominasi pengendara motor yang tidak menggunakan helm beragam, ada yang berkendara sendirian, ada yang berboncengan.

Bahkan ada yang berbonceng tiga dan ketiganya tidak mengenakan helm.

Tak hanya tanpa helm, sebagian besar dari pengendara itu juga mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Hal ini tentu saja sangat berisiko baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Padahal, telah tersebar luas aturan secara jelas membahas soal penggunaan helm saat berkendara motor, baik dari segi manfaat dan sanksi denda lengkap dengan nominalnya.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 291 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dilansir dari website Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, menjelaskan bahwa, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.

Dan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan Helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp. 250 ribu.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pengendara, Rahmat buka suara alasan banyak orang masih tak kenakan helm. 

Dia mengatakan hal seperti itu kerap terjadi karena gerah dikepala saat memakai helm atau sebab malas untuk dipakai.

"Menurut saya untuk hal demikian, kadang hal seperti itu dilakukan sebab karena gerahnya kepala saat memakai helem atau sebab malas untuk di pakai," kata Rahmat pada Sabtu, (28/9/2024).

Rahmat juga menuturkan hal tersebut harusnya dihindari karena helm difungsikan melindungi kepala saat berkendara, baik dari panas, polusi dan terutama difungsikan berjaga-jaga dari musibah benturan kecelakaan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved