Pilgub Maluku

KPU Resmi Tetapkan 3 Paslon Bertarung di Pilkada Maluku 2024

Khusus untuk Pilgub Maluku 2024, KPU menetapkan tiga pasangan calon, dalam rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pukul 11.00 WIT

TRIBUNNEWS.COM
Khusus untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku 2024, KPU menetapkan tiga pasangan calon, dalam rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pukul 11.00 WIT. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon kepala daerah 2024, Minggu (22/9/2024).

Khusus untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku 2024, KPU menetapkan tiga pasangan calon, dalam rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pukul 11.00 WIT.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, dalam rapat tersebut telah ditetapkan tiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang memenuhi syarat.

“Ada tiga Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku yang telah ditetapkan. Sesuai jadwal, besok pukul 16.00 WIT akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” katanya.

Baca juga: Lengkap! Daftar 45 Pasangan Bakal Calon Gubernur, Bupati, Walikota Pilkada 2024 di Maluku

Lanjutnya, untuk lokasi rapat pengundian nomor urut pasangan calon dilaksanakan di Kantor KPU Maluku, pukul 16.00 WIT.

“Yang diundang untuk hadir dalam rapat pleno adalah pasangan calon, partai politik pengusung, dan tim kampanye. Masing-masing 15 orang masuk dalam ruangan,”jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Almudatsir Sangadji, pihaknya juga sudah menyediakan tenda di halaman Kantor KPU untuk massa pendukung pasangan calon. 

“Di halaman itu kami sediakan layanan live streaming lewat videotron di depan kantor KPU dan TV layar besar di halaman kantor.
Supaya orang di luar halaman kantor KPU dan di jalan bisa menyaksikan proses pengundian nomor urut," jelas Almudatsir.

Pengundian nomor dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 121 dijelaskan, rapat pleno pengundian nomor urut dilakukan secara terbuka.

Almudatsir berharap, pengundian nomor urut dapat dimaknai bersama untuk masing-masing paslon sebab nomor urut bisa dipakai untuk kampanye. Dia menambahkan, tanggal 24 akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai.

Selanjutnya, tahapan kampanye dimulai pada 25 September sampai 23 November. 

Selain visi misi, identitas diri, nomor urut juga bisa dipakai sebagai sarana sosialisasi paslon kepada masyarakat saat kampanye maupun dalam surat suara.

"Kami berharap, secara teknis pengundian nomor urut besok dimaknai sebagai proses bersama untuk masing-masing paslon dapat menggunakannya untuk kepentingan kampanye nanti," pungkasnya.

Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku periode 2024-2029 yang resmi ditetapkan KPU adalah, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.

Lewerissa - Vanath maju dalam perhelatan Pilgub Maluku dengan modal dukungan politik dari Partai Gerindra, Perindo, PPP, Gelora, PSI, Partai Buruh, serta PKN.

Kemudian Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena, yang diusung oleh PAN, Golkar, Demokrat, PKB, PKS, PBB dan Partai Ummat.

Lalu pasangan Jeffry Apoly Rahawarien-Mukti Keliobas juga ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur - Wakil Maluku, yang didukung oleh PDIP, Nasdem serta Hanura.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved