Maluku Terkini

Angka Perceraian di Maluku Tengah Terus Meningkat, Kebanyakan Karena Masalah Ekonomi dan Selingkuh

Angka perceraian di Kabupaten Maluku Tengah terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Lukman
Ketua Pengadilan Agama Masohi (KPA) Kelas II, Rifyal Fachri Tatuhey, S.HI., MH saat diwawancara TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2024). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Angka perceraian di Kabupaten Maluku Tengah terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Ketua Pengadilan Agama (KPA) Masohi Rifyal Fachri Tatuhey membenarkan peningkatan kasus perceraian tersebut. 

"Kalau kasus perceraian di Maluku Tengah memang mengalami peningkatan di tiga tahun terakhir," kata Tatuhey kepada TribunAmbon.com di Ruang Kerjanya, Selasa (3/9/2024).

Diuraikan, peningkatan siginifikan terjadi di tahun 2023 dengan jumlah kasus sebanyak 143 kasus dengan rincian cerai gugat sebanyak 102 dan cerai talak sebanyak 35 kasus. 

Baca juga: Waspada Judi Online Bisa Picu Keretakan Rumah Tangga, 516 Ribu Kasus Perceraian Sepanjang 2023

Angka ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya berada di 117 kasus dengan rincian 89 kasus cerai gugat dan 22 kasus cerai talak. 

Sementara per Agustus 2024 PA Masohi baru menerima dan menangani 89 kasus.

Dimana cerai talak sebanyak 29 dan cerai gugat sebanyak 60 kasus. 

"Pertanggal tiga Sepetember 2024 itu tercatat baru 89 kasus yang sudah dan sementara di tangani," jelas Tatuhey.

Dijelaskan, mayoritas alasan terjadinya perceraian di Maluku Tengah karena dua faktor yakni masalah ekonomi dan perselingkuhan. 

"Penyebab terjadinya perceraian yang kami catat diantaranya adalah, masalah ekonomi. Di mana, sang suami tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonoki keluarga. Kemdian juga perselingkuhan," jelas Tatuhey. 

Lanjut, meski demikian pihaknya tetap mengedepankan upaya mediasi sebelum menindaklanjuti laporan masuk ke tahap persidangan sebagaimana amanat Peraturan Mahkaman Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata. 

Dimana, mediasi ini bertujuan untuk menasehati kedua belah pihak sehingga, sebisa mungkin perceraian itu bisa dihindari. 

"Khususnya perkata cerai, kami di PA Masohi berdasarkan amanat dari Perma tersebut mengupayakan untuk memaksimalkan mediasi," pungkasnya.

Ia berpesan agar supaya perceraian bisa dihindari, pastinya yang pertama adalah membutuhkan kesadaran diri dari kedua belah pihak bagaimana supaya bisa menjaga keharmonisan rumah tangga tersebut. Dimana suami harus menjalankan kewajibannya begitu juga sebaliknya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved