Pilkada Tual
KPU Kota Tual Ajak Warga Cek Hak Pilih Pada Pilkada 2024: Segera Lapor Nama Tak Terdaftar
Warga segera cek hak pilih pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat website kpu.go.id
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual bidang Perencanaan data dan Informasi Ali Rahayaan mengajak masyarakat untuk mengecek hak pilihnya pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tual, Provinsi Maluku tahun 2024.
Pasalnya, KPU Kota Tual telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024 sebanyak 64.441 orang.
Masyarakat dapat mengeceknya melalui situs resmi KPU di kpu.go.id.
Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, warga Tual bisa memastikan apakah sudah terdaftar untuk Pilkada mendatang.
“Sekarang masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui layanan online di cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online kpu.go.id, atau yang telah dipajang di kantor desa setempat,” ujar Rahayaan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: KPU Kota Tual Tetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 64.441 Jiwa
Baca juga: Warga Maluku Diminta Beri Tanggapan Atas DPS Pilkada
Menurutnya, jika nama tidak tercantum silahkan disampaikan dengan memberikan bukti yang otentik, data pendukung kependudukan.
"Kami senantiasa akan berusaha bekerja semaksimal mungkin untuk tetap memberikan pelayanan terbaik agar hak pilih masyarakat dapat tersalurkan di Pilkada 2024," ujarnya.
Dirinya juga mewanti-wanti bahwa keberhasilan Pilkada 2024 di Tual tidak bisa dicapai oleh KPU saja.
"Namun, diperlukan kerjasama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, kepolisian, dan TNI," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.