Pilkada Tual
KPU Kota Tual Tetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 64.441 Jiwa
Daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 di Kota Tual sebanyak 64.441 orang, terdiri dari laki-laki 31.039 pemilih perempuan 33.402.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 64.441 orang, terdiri dari laki-laki 31.039 pemilih perempuan 33.402.
Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Kota Tual Ali Rahayaan mengatakan, sinkronisasi data pemilih dari 4 kecamatan di kota itu sudah dilakukan, yang dilanjutkan dengan penetapan rekapitulasi DPS.
"DPS ini merupakan hasil dari kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ketika pencocokan dan penelitian (coklit) selama satu bulan di 5 kecamatan di Kota Tual,” kata Rahayaan melalui sambungan telepon, Rabu (21/8/2024).
"Nah jadi kita juga ada masa tanggapan dari masyarakat sendiri, sekitar 10 hari tentunya untuk perbaikan-perbaikan data,” tambahnya.
Untuk itu, kata dia, para petugas di tingkat desa dan kecamatan akan terus melakukan pemantauan dan perbaikan data sesuai dengan kondisi di lapangan atau masukan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Konsolidasi Kegiatan Gakkumdu, Bawaslu Malra Sambangi Kejaksaan Negeri Tual
Baca juga: Bawaslu Maluku Tenggara Ingatkan ASN, TNI dan Polri Wajib Netral di Pilkada 2024
Dia menjelaskan jumlah DPS tersebut tersebar pada 134 tempat pemungutan suara (TPS), yang berada di 5 kecamatan dan 30 desa di Kota Tual.
Data ini nantinya menjadi acuan untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
Dengan rincian, Kecamatan Pulau Dullah Utara sebanyak 16.949, Kecamatan Pulau Dullah Selatan sebanyak 37.244. Kecamatan Tayando Tam sebanyak 5.517. Kecamatan Pulau-Pulau KUR sebanyak 2.007 dan Kecamatan Kur Selatan berjumlah 2.724.
Dirinya menambahkan, warga Kota Tual juga bisa mengecek nama masing-masing apakah sudah terdaftar belum pada pilkada yang akan dilaksanakan 27 November mendatang secara online di www.cekdptonline.kpu.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.