Pilkada 2024

Mantan Napi Bisa Daftar jadi Bakal Calon Kepala Daerah

Mantan terpidana diperbolehkan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

|
Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan terpidana diperbolehkan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baik itu sebagai Gubernur - Wakil Gubernur, Bupati - Wakil Bupati, maupun Wali Kota - Wakil Wali Kota.

Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon yang hendak mendaftar dan yang merupakan mantan narapidana.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf f, bakal calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: Pekan Depan, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dimulai

Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian, berdasarkan Pasal 17, mantan terpidana harus memenuhi syarat telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f.

Pada Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2, dokumen persyaratan calon yang harus dipenuhi yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f.

Selanjutnya, dalam Pasal 22, calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon.

Selain itu, calon dengan status terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan:
1. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
2. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved