CPNS 2024

LINK PDF Formasi Kebutuhan CPNS Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah 2024

Berikut link download PDF dan rincian kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024. Formasi yang dibutuhkan

PDF
Berikut link download PDF dan rincian kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024. Formasi yang dibutuhkan meliputi tenaga teknis dan tenaga kesehatan.  

A. Setiap pelamar Pegawai Negeri Sipil pada Kebutuhan Umum maupun Kebutuhan Khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun saat melamar pada website SSCASN;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 dikecualikan bagi pelamar pada jabatan sebagai berikut :

a. Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

b. Dokter pendidik klinis; dan

c. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor. dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat mendaftar
pada website SSCASN.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama;

b. pelamar dengan kualifikasi pendidikan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Tags
CPNS 2024
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved