Maluku Terkini

Kepala Kantor Bahasa Maluku Sayangkan Penggunaan Kata 'Wonderful' Pada Dekorasi Kemerdekaan RI

Diketahui, dekorasi itu dibangun pada taman depan Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon, persis berhadapan dengan Monumen Gong Perdamaian Dunia.

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
Kata 'Wonderful' dipakai pada dekorasi Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Kamis (15/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Kity Karenisa menyayangkan penggunaan kata bahasa Inggris 'Wonderful' pada dekorasi Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI). 

Diketahui, dekorasi itu dibangun pada taman depan Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon, persis berhadapan dengan Monumen Gong Perdamaian Dunia.

Karenisa menilai, penggunaan kata bahasa Inggris tidak tepat dalam acara nasional kenegaraan, terlebih pada momen peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia harus diutamakan apalagi dalam momentum tersebut.

"Sebenarnya ini momen 17 Agustus, dan kalau kita menghubungkan dengan peraturan perundang-undangan dalam undang-undang dasar 1945 disebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia," ungkapnya saat diwawancarai TribunAmbon.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: 54 Anggota Paskibraka Provinsi Maluku Dikukuhkan

Baca juga: Dekorasi Kemerdekaan RI di Tribun Lapangan Merdeka Ambon Bertema Keindahan Laut Maluku

"Kemudian ada peraturan mengenai bahasa dalam Undang-undang. Bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan sudah disebutkan mengenai bagaimana kita harus mengutamakan bahasa negara kita. Dan disebutkan sebenarnya penggunaan-penggunaannya dalam ranah seperti apa," tambahnya.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 juga menekankan pengutamaan Bahasa Indonesia. 

"Kemudian merujuk ke Peraturan yang dipakai di Maluku. Maluku mempunyai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan dan Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah. Nah, sebenarnya dalam pengutamaan Bahasa Indonesia dalam peraturan tersebut sudah disebutkan ranah penggunaannya termasuk dalam konteks seperti ini," tegas Karenisa. 

Dijelaskan, bahasa asing tidak dilarang penggunaannya, asalkan berdampingan dengan Bahasa Indonesia.

Kalau digunakan tunggal maka hal itu tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, terlebih jika digunakan dalam upacara kenegaraan.

"Kalau di Indonesia penggunaan bahasa asing tidak dilarang tetapi harus berdampingan dengan bahasa Indonesia. Kalau tunggal bahasa asing seperti ini saja, itu sangat tidak elok dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan kita, apalagi dalam momen 17 Agustus yang harusnya kita menunjukkan kekuatan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka termasuk juga merdeka dalam menggunakan bahasa Indonesia tanpa jajahan dari bahasa asing," paparnya.

Hal itu jadi alasan dirinya menyayangkan kata 'Wonderful' digunakan pada dekorasi kemerdekaan di Tribun Lapangan Merdeka.

"Jadi kalau kita kembali ke peraturan perundang-undangan dan kita melihat bagaimana kebijakan bahasa, kami sangat menyayangkan penggunaan bahasa inggris tunggal seperti ini apalagi di momen perayaan hari kemerdekaan kita," kesalnya.

Lanjut dijelaskan, kata Wonderful biasanya digunakan untuk promosi yang menyasar orang asing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved