Pilkada 2024
KPU Maluku Tengah Tetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Capai 303.970 Orang, Cek Daerahmu!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 mencapai 303.970 orang.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 mencapai 303.970 orang.
DPS itu ditetapkan KPU Maluku Tengah melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pilkada serentak 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor KPU Maluku Tengah, Jl. R.A. Kartini, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Minggu (11/8/2024).
Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu tersebar di 18 kecamatan.
Baca juga: KPU Maluku Tenggara Tetapkan Ada 259 TPS untuk Pilkada 2024
Terdiri dari 148.293 pemilih laki-laki dan 155.677 pemilih perempuan
.
"Kami ingin menyampaikan bahwa tadi penetapan DPS Maluku Tengah itu adalah berjumlah 303.970 pemilih,"kata Koordinator Devisi Data, KPU Maluku Tengah, Harold Pattiasina.
Ribuan Pemilih ini terdata di 18 Kecamatan, 191 Desa dan Kelurahan di Bumi Pamahanu Nusa.
Harold juga menjelaskan bahwa jumlah TPS untuk Pilkada serentak kali ini sebanyak 694 TPS.
Kata dia, DPS tersebut masih bersifat sementara, dan masih bisa dirubah atau disesuaikan sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pengumuman DPS oleh PPS itu 18 - 27 Agustus 2024, akam ditempelkan oleh teman-teman petugas di setiap TPS lokasi," sebutnya.
Lanjutnya, para petugas lapangan di tingkat Desa maupun Kecamatan akan terus melakukan pemantauan dan perbaikan data sesuai dengan kondisi atau masukan dari masyarakat.
"Untuk itu kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja teman-teman pantarlih di lapangan dalam menyelesaikan proses coklit," ucapnya.
Harold mengimbau warga Maluku Tengah yang mengetahui dirinya belum terdaftar dalam di DPS agar segera melapor ke KPU atau jajaran ad hoc di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan.
"Kalau orang mau merubah, kemudian bisa mengecek DPT olnine. Disitu orang biaa merubah atau bisa melaporkan ke jajaran ad hoc setempat jika belum terdaftar atau," imbuhnya. (*)
Petitum Saling Bertentangan, MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Buru Selatan dan SBT |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Depan Kantor Wali kota Tual Makin Rapi |
![]() |
---|
Hendrik - Vanath Bakal Adakan Pesta Rakyat Usai Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Fix! Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Maluku |
![]() |
---|
Besok, MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.