Info Daerah

Gerak Cepat Polres SBB, Lima Pelaku Persetubuhan Anak Jadi Tersangka

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan menjelaskan, naiknya status tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai korban, para saksi

Editor: Fandi Wattimena
SBB Dannie
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan 

PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB), resmi menetapkan DT, BC, SA, FK dan RAK, sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur. 

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan menjelaskan, naiknya status tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai korban, para saksi hingga pelaku.

"Kelima pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur ini, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kapolres kepada media di Mapolres SBB, Jumat (26/7/2024).

Dijelaskan, sebelumnya para pelaku pencabulan di Kecamatan Amalatu itu ditangkap pada tiga kawasan berbeda; Kota Ambon, Maluku Tengah, dan di Kabupaten SBB.

Baca juga: KPU Maluku Tenggara Belum Terima 19 Miliar Anggaran Hibah Pilkada

Baca juga: Jadwal KM Lambelu 27 Juli-18 Agustus 2024: Cek Rute Terdekat

Para tersangka pun disangkakan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Dari hasil pemeriksaan itu, maka kelima orang ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," beber Kapolres.

Lanjutnya ditegaskan, pihaknya tidak mentolelir siapapun pelaku kejahatan, apalagi berkaitan dengan perempuan dan anak.

"Semua orang sama di mata hukum, sehingga dalam penegakkan hukum kita tetap profesional," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved